Tapanuli Selatan, SorotNews24.com – Buntut kritikan Jovi Andrea Bachtiar dalam postingannya di media sosial demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga dipakai oleh Nella Marsella untuk kepentingan pribadi kandas dalam vonis hakim.
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang merupakan Jaksa fungsional di kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Padangsidimpuan, Irpan Hasan Lubis, dalam agenda sidang pembacaan putusan pada perkara 326/Pid.sus/2024/PN Psp, Selasa (26/11/2024).
“Menyatakan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua PN Padangsidimpuan, Irpan Hasan Lubis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tambah Hakim.
Hakim ketua juga menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Kemudian Hakim Ketua, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Tahanan Kota.
Diketahui vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Jovi dengan 2 Tahun penjara.
Sementara itu, usai sidang Jovi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan, masih menggunakan hati nurani, namun meski demikian Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah karena melakukan kritikan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.