Mantan Anggota DPRD Sibolga Dilaporkan Ke Polres Sibolga, Atas Dugaan Penistaan Agama Islam

SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Tak ingin Agamanya dilecehkan, Tokoh Pemuda Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung melaporkan mantan Anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan ke Polres Sibolga dalam dugaan kasus penistaan Agama Islam, Senin (2/9/24) sekira pukul 23.50 WIB.

Mantan anggota DPRD Kota Sibolga itu dilaporkan terkait dengan adanya postingan di akun facebook Muchtar Nababan yang diduga kuat menghina Nabi Muhammad dan ummat Islam.

“Dini hari tadi, saya telah melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam,” jelas Raju, Selasa (3/9/2024), pukul 20:00 WIB.

Baca Juga:  Terjaring Razia Operasi Antik, Tes Urine 16 Orang Pemuda/i Positif Pengguna Narkoba

Dikatakan Sekjen KNPI Tapteng, Kota Sibolga memiliki semboyan ‘Negeri Berbilang Kaum’, semboyan itu mengacu pada banyaknya agama, suku, ras, dan bangsa yang mendiami Kota tersebut dan selalu hidup rukun dan damai.

“Ratusan tahun lamanya, tak pernah terdengar perpecahan antar umat beragama disini, aktivitas sosial dengan keberagaman yang saling bertoleransi dan harmonis berjalan dengan baik,” terangnya.

Baca Juga:  Gedung Pusdalops BPBD Lampung Selatan Mulai Dibangun, Bupati Nanang Lakukan Groundbreaking

Dikatakannya mantan anggota DPRD itu seolah melihatkan sikap buruk kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, yg harusnya dia (Muchtar red) memberikan contoh yang baik.

Maka dari itu Raju tidak tinggal diam, agama Islam seolah olah dilecehkannya, seperti apa yang telah dipostingnya itu. Dirinya dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah di tuliskannya di media sosial tersebut.

“Saya sangat kecewa atas perilaku oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama Islam. Kita juga sangat sepakat tidak dibenarkan melakukan penistaan terhadap agama apapun. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai dengan tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabid Propam Polda Riau Bersama Kapolres Rohi, Gelar Apel Cek Sarpras Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/140/IX2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP, dengan terlapor atas nama akun facebook MUCHTAR NABABAN.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *