Polres Nias Amankan Tiga Anggota Ormas Grib Jaya Terduga Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, 12 November 2024 – Polres Nias berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perusakan di wilayah Kota Gunungsitoli. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.

 

Dalam konferensi pers yang digelar, hadir mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP A.L. Parto, S.H., M.H., Kanit 1 Sat Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, dan Kanit 2 Sat Reskrim AIPTU Saat P. Zebua.

 

Menurut penjelasan Kapolres, penangkapan ini bermula dari laporan warga Kota Gunungsitoli yang menginformasikan adanya aksi yang diduga melanggar hukum. “Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki dan menindak pelaku,” ujar Kapolres Nias.

Baca Juga:  Sopir CPO Tewas, Disnakertrans Riau Lakukan Pendalaman Terlindas Truknya Sendiri

 

Ketiga pelaku, yang berinisial AG (28), TSBZ (35), dan AH (32), saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Polres Nias. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi sweeping di sebuah hotel di Kota Gunungsitoli.

 

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa para pelaku terancam dikenai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Mereka juga diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas tindak pidana perusakan.

Baca Juga:  Paslon Masinton-Mahmud Nomor Urut Dua, Masyarakat Bersorak 'MAMA' Pemimpin Masa Depan

 

“Polres Nias berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menjaga keamanan wilayah hukum kami. Setiap pelaku tindak pidana akan ditindak tegas,” ujar Kapolres. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP A.L. Parto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat. “Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan kami akan melakukan gelar perkara untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain,” Terduga pelaku Anggota dari Ormas Grib Kota Gunungsitoli, kejadiannya di hotel Binaka. jelas AKP Parto.

Baca Juga:  Isu Pengawal Melekat Paslon MAMA Bawa 'Senpi', Kapolres Tapteng: Senjatanya Tidak Ada

 

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan anggota dari sebuah organisasi masyarakat yang diduga melakukan sweeping di Hotel Binaka, Gunungsitoli. Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *