Memori pembelaan Pledoi sidang kasus penyuapan imran yakub di pengadilan Tipikor Ternate 

Maluku UtaraSorotNews24.com – Terdakwa Imran Yakub menyesali perbuatannya yang telah menyuap mantan gubernur Abdul Gani Kasuba untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi.

 

Penyesalan ini disampaikan Imran dalam sidang lanjutan dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (28/11).

Baca Juga:  Pakaian Bekas dari Malaysia 117 Ball Disita Polres Rohil, 3 Tersangka Diamankan

 

Pada kesempatan itu, Imran yakub mengaku menyesal dan tidak sadar telah memberikan uang kepada yang Abdul Gani Kasuba. Di mana pemberian uang itu merupakan suap yang jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

 

Imran juga mengaku tidak memahami apa itu hukum pidana yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut.

 

Baca Juga:  Surat Pelimpahan Dirreskrimum Polda Riau kepada Polres Rohil, Ketua KT-MMB: Pertanyakan Tindak Lanjut

Uang yang saya berikan itu adalah uang pribadi saya. Dalam keluarga, saya tidak diajarkan korupsi ujarnya,-

 

Mantan Kadikbud ini juga mengungkapkan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga dan juga sebagai ayah bagi lima orang anaknya yang saat ini masih membutuhkan kasih sayang serta tanggung jawabnya.

 

Kiranya majelis hakim pengadilan agar mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya pungkas (Im)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *