Pakaian Bekas dari Malaysia 117 Ball Disita Polres Rohil, 3 Tersangka Diamankan

PEKANBARU – Jajaran Polres Rokan Hilir menyita satu unit truk yang mengangkut 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga ilegal. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka.

 

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwita, Senin (28/10/2024).

Baca Juga:  TIM Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ringkus Seorang Terduga Pelaku Curanmor

 

Dikatakan, penangkapan truk itu awalnya dilakukan jajaran Polsek Bangko, Selasa (1/10/2025) lalu. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas saat melihat truk dengan Nopol B 9064 TXW saat melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.

 

Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan truk itu ternyata memuat 117 ball pakaian bekas yang diketahui berasal dari Malaysia. Saat ditanya, tiga orang yang membawa pakaian bekas itu tak mampu menunjukkan surat resmi.

Baca Juga:  Pembangunan Kelenteng Yin Ang Tuah Bagansiapiapi, Bupati Rohil Lakukan Peletakan Batu Pertama

 

Petugas pun mengamankan mereka. Ketiganya adalah MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35). Selanjutnya truk beserta isinya dan ketiga tersangka kemudian diamankan.

 

“Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan BI selalu pekerja pengawas dan penghitung barang,” terang Kapolres.

 

Masih Buron

 

Saat ini, pihaknya masih memburu dua tersangka lain. Keduanya adalah NF yang diduga sebagai pemilik barang serta HR sebagai pemilik kapal kayu yang diduga membawa pakaian bekas dari Malaysia ke Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Vidio Oknum ASN Viral di Medsos, Pj Penghulu Ajak Pilih Salah Satu Paslon

 

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 117 ball pakaian bekas, 1 unit truk nopol. B 9064 TXW dan 1 unit kapal kayu KM Reski Kembali No 510 Ppt/gt/27 warna abu-abu.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor : 2 Tahun 2022 junto Pasal 55,56 KUH Pidana dengan denda Rp5 miliar dan kurungan badan selama 5 tahun. (Mediacenter Riau)

 

Jekson, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *