Surat Pelimpahan Dirreskrimum Polda Riau kepada Polres Rohil, Ketua KT-MMB: Pertanyakan Tindak Lanjut

Sorotnews24.com ll Rohil – Rustam Arga, Ketua Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (KT-MMB) Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rohil berharap, pihak Kepolisian Polres Rohil serius dalam menangani dan menindak lanjuti surat pelimpahan dari Polda Riau tersebut.

 

Bacaan Lainnya

“Hal ini terkait tindak lanjut surat pengaduan masyarakat melalui YP & MPR atas adanya dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (KT-MMB),”jelas Arga.

 

Selaku Ketua KT-MMB Rustam Arga mempertanyakan kepada Polres Rohil, sudah sejauh mana tindak lanjut surat pelimpahan pengaduan masyarakat, yang dikirim oleh Dirreskrimum Polda Riau tertanggal 30 Maret 2024 kepada Polres Rohil.

Baca Juga:  Rekomendasi kepada Afrizal Sintong, SIP, M.SI Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Golkar

 

Dengan adanya surat rujukan yang telah dilimpahkan oleh Polda Riau Kepada Ka. Surat dari YP & MPR pada tanggal 24 Februari 2024, perihal laporan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pengerusakan dan atau penyerobotan lahan, seharusnya Polres Rohil dapat segera menindak lanjuti.

 

Untuk itu, Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (KT-MMB) sesuai surat rujukan Nomor: B/684/lll/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tersebut, meminta kepastian Hukum dari Polres Rohil, terkait tindak lanjut atas laporan pengaduan 4 bulan lalu yang telah berjalan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjutnya.

 

Dijelaskan Rustam Arga, Tim Intelkam Polres Rohil pernah mendatangi lokasi pada Bulan Mei lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut alias (diam ditempat)” jelas Rustam Arga kepada wartawan, pada Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga:  Pasangan FAHAM Daftarkan Diri Ke KPU Sibolga, Fadhil : Kita Laksanakan Pemilu Damai Tanpa Ada Intervensi

 

Untuk itu Rustam Arga berharap, Polres Rohil dapat memberikan penjelasan sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan, terkait laporan dugaan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Melayu Maju Bersama, yang berlokasi di Kepenghuluan Labuhan Papan, yang diduga dilakukan oleh oknum Pdt. JRS/ CS agar sesegera mungkin dituntaskan.

 

Terpisah, Saat dikomfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K, SIK, melalui pesan Whatsappnya pada Selasa, 30 Juli 2024, hingga berita ini ditayangkan belum menerima jawaban.

 

Hal ini disampaikan ketua KT-MMB kepada awak media melalui Pers Rilisnya.

Baca Juga:  Sita 2 Kg Sabu, Pecatan Polisi Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

 

“Terkait tindak lanjut surat pelimpahan dari Polda Riau kepada Polres Rohil, atas adanya laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama, yang diduga telah dilakukan oleh sekelompok oknum kita masih menunggu,” jelas Arga.

 

Agar diketahui, lahan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (KT-MMB) yang berlokasi di Kepenghuluan Labuhan Papan dengan luas 750 Hektar, diduga telah diserobot.

 

Sementara lahan tersebut oleh KT-MMB telah dikuasai dan dilakukan pembukaan dan pengolahan lahan sejak tahun 2009 -2015, yang selanjutnya ditanam kelapa sawit pada tahun 2020. Namun Pada tahun 2022 lahan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama diserobot seluas ± 200 Ha.

 

Sumber : Rilis Ketua KT-MMB.

Editor.   : Jekson, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *