Gudang Kosmetik Ilegal Digerebek, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sorotnews24.com ll PEKANBARU – Lakukan penggrebekan di Komplek Ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Panam Pekanbaru, akhirnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm Apt MH. Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YN dan NS.

Baca Juga:  Perbaiki Infrastruktur, Wali Kota Dumai Apresiasi Program Gerak Cepat Pj Gubri

 

“Nilai kosmetik yang diamankan lebih kurang Rp 500 juta,” kata Alex pada Kamis, (5/9/2024).

 

Barang bukti sebanyak 167 item berhasil diamankan, BB tersebut berupa produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

“Totalnya sekitar 11.800 pcs, para tersangka pada kasus perkara ini berstatus sebagai pemilik dan sekaligus penanggung jawab,” ungkap Alex.

 

Kedua tersangka diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (3/9/2024) kemarin. Alex juga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal.

Baca Juga:  Nun Chasbullah Kafabie: Dari Pesantren ke Kursi Parlemen

 

“Modus operandi Penjualan kosmetik illegal ini dilakukan dengan cara online,” jelas Alex.

 

Dijelaskan, sebelumnya dari lokasi pertama tim gabungan yang terdiri dari BPOM Pekanbaru, Polda Riau, Satpol PP serta lima orang Kepala Penindakan BPOM Pekanbaru bergerak ke lokasi kedua.

 

Ternyata setelah dilakukan pengembangan, BPOM Pekanbaru berhasil menemukan satu buah ruko yang mengedarkan kosmetik ilegal berlokasi di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. Namun barang bukti yang ditemukan petugas hanya sedikit.

 

“Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Sabu seberat 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir, Penyelundupan Berhasil di Gagalkan Polisi

 

Ia menegaskan, mendistribusikan atau melakukan penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar, atau produk kosmetik illegal tanpa izin edar melanggar peraturan dan ketentuan undang undang yang berlaku.

 

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda senilai Rp 5 miliar rupiah. (Mediacenter Riau)

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *