Issu Penambahan 5.000 Honorer di Rohil, Ini kata Anggota DPRD Provinsi Riau

Sorotnews24.com ll Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, H. Ali Rahmad Harahap SE, kecam issu penambahan 5.000 tenaga honorer di Kabupaten Rohil apabila hal ini benar terjadi. Apalagi Issu ini mencuat di akhir masa jabatan Afrizal Sintong SIP, M.Si sebagai Bupati.

 

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, bahwa kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berpotensi menambah beban anggaran daerah yang sudah bermasalah.

 

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Pimpin Pelepasan Calon Jamaah Haji

Dalam UU No. 20 Tahun 2023 juga ditegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya secara tegas ‘dilarang’ melakukan pengangkatan tenaga honorer.

 

“Rencana ini jelas-jelas melanggar aturan dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar H. Ali Rahmad Harahap SE, saat dimintai tanggapan oleh awak media pada Minggu (1/12/2024).

.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, pengangkatan pegawai hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik penerimaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rekrutmen tenaga honorer tanpa mekanisme resmi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga akan merusak tata kelola kepegawaian.

 

“Apalagi saat ini gaji ASN dan honorer sudah beberapa bulan belum terbayarkan. Bagaimana mungkin kita akan menambah 5.000 tenaga honorer baru disaat kewajiban pegawai yang ada saja belum terpenuhi..?” tegas H. Ali Rahmad Harahap SE.

Baca Juga:  Pengendara Mobil Raize, Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Usai Tabrak IRT

 

Dan ia juga meminta Bupati Afrizal Sintong untuk lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan, dan fokus untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum masa jabatannya berakhir.

 

“Prioritas utamanya adalah menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda, jangan sampai kebijakan ini menambah beban anggaran yang akan diwariskan kepada Bupati yang akan menjabat,” tambahnya.

 

Ia juga mendesak Pemkab Rokan Hilir, untuk segera memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menjadi liar, terkait Issu penerimaan tenaga honorer yang sedang hangat Qsaat ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Manajemen Pengelolaan Infrastruktur, Diskominfotiks Riau Gelar Bimtek

 

“Rencana seperti ini sudah seharusnya melalui kajian hukum dan keuangan secara matang. Jika tidak, maka hal ini adalah suatu pelanggaran serius terhadap undang-undang dan etika pemerintahan,” ujarnya.

 

Sebagai wakil rakyat, H. Ali Rahmad Harahap SE juga menegaskan,

 

“Kita ingin memastikan bahwa hukum menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai keputusan yang salah justru merugikan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

 

Pernyataan H. Ali Rahmad Harahap SE ini, menambah sederetan kritik terhadap isu penambahan honorer di Rokan Hilir, yang menjadi sorotan luas di tengah masyarakat dan krisis kepercayaan terkait pembayaran gaji pegawai yang masih tertunda.**

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *