Sorotnews24.com ll Rohil – Meski telah dilarang UU setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut berkampanye dan memberikan dukungan yang menguntungkan salah satu paslon peserta Pilkada Rohil 2024.
Namun realitanya masih ada saja yang tetap melanggar, hal ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Disampaikan kepada awak media pada Minggu, (29/9/2024).
Seperti yang diduga telah dilakukan oleh Oknum PJ Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil Afizarman, SE yang nota benenya ASN dengan beraninya membuat sebuah konten berbentuk video singkat untuk mendukung salah satu paslon, yaitu Paslon Petahana Afrizal Sintong dengan menunjukkan ‘jari simbol satu’.
Berbeda pula dengan cara Camat Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Azhar, S.pd berorasi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan melanjutkan program Bupati Agrizal Sintong dalam acara Maulid Nabi.
Kedua ASN tersebut kini sudah Resmi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Laporan Warga Rokan Hilir berinisial S didampingi beberapa kuasa hukumnya pada Jumat, 27 September 2024 kemarin ke Bawaslu membawa sejumlah bukti foto serta video yang berisikan dugaan ketidaknetralan PJ Penghulu dan oknum camat tersebut .
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Rahmad Hidayat SH mengatakan, ada dua laporan yang kami sampaikan, pertama atas nyanyian Pj Penghulu Rantau Bais “Mari kita pilih Asset saja, yang lain gak usah dipilih karena tidak bermakna, tentukan pilihan kita Asset Pasti Jaya,” jelas Rahmad.
Dugaan yang bersangkutan (PJ Penghulu Rantau Bais) mendukung untuk memilih Calon Bupati Afrizal Sintong-Setiawan (Asset), melalui slogan atau nyanyian yang diunggah dalam Video itu beredar luas.
Hal ini setelah diunggah di Sosial media (Sosmed) Facebook oleh akun Premanpensiun pada Selasa (24/9/2024) Malam” ujar Rahmad SH menjelaskan laporan pertamanya kepada awak media pada, Minggu 29 September 2024.
Untuk laporan kedua, menyangkut orasi oknum Camat Simpang Kanan mengajak seluruh masyarakat mendukung dan melanjutkan program Bupati Petahana Aprizal Sintong, dukungan tersebut disampaikan dalam acara Maulid Nabi.
Terkait dua laporan yang kami sampaikan ke bawaslu, kami melihat tindakan kedua ASN tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN telah cukup jelas menerangkan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kapada salah satu pasangan calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik langsung maupun tidak langsung dan ada sanksinya yang sangat berat,” jelasnya.
Oleh karenanya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan harapan dan aturan hukum yang berlaku agar semua ASN, termasuk Camat, Penghulu berikut perangkatnya bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir.
“Bahwa berdasarkan hal diatas, kita berharap Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dapat menindak lanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidak netralan oknum Penghulu dan Camat, dalam Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024,” ungkap Rahmad.
Untuk itu warga juga berharap, Bawaslu Rohil bekerja sesuai tupoksinya agar tercipta Pilkada Rohil 2024 yang Aman dan Damai.
Jekson, SH