Polres Rohil Ungkap Dua Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering

Sorotnews24.com ll Rohil – Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap dua pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja yang seberat 5 kilogram siap edar diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024) di Mapolres Rohil mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Salurkan BLT Sekaligus Enam Bulan, Pemkab Rohil Bayarkan Mulai Hari Ini

 

AKBP Isa mengatakan, pengungkapan pelaku yang ditangkap dijalan Adnan Gg Mawar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024, setelah tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi.

 

Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja, Jadi sekitar pukul 23.45 Wib tim menuju tkp dan  mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat dikebun sawit.

Baca Juga:  Paslon Bijak Dapat Dukungan Penuh Warga Paket E, Perbaikan Jalan Menjadi Usulan Warga

 

“Jadi, dari penangkapan pelaku RS dan hasil pengakuan mendapatkan ganja yang dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga Medan, kemudian tim melakukan pengejaran, pada Jum’at (19/7/2024) pelaku akhirnya ditangkap dijalan Adnan Bagan Sinembah. Pelaku MI ini sebagai bandar.” jelasnya.

 

Adapun ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram gram dengan berat bersih 4.8 kg dan berdasarkan pengakuan pelaku MI, ganja ini didapatkan dari aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Baca Juga:  Di HUT RI ke 79, Raju Meminta Kasus BOK-Jaspel, Kejatisu Tetapkan Tersangka

 

Ganja ini dibeli oleh S (DPO) warga medan seharga Rp 1.5 juta / Kg dan lalu pelaku MI menjualnya kepada pelaku Roby seharga Rp 3 Juta / kg. Pelaku MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111  ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *