Ada Apa Dilaporkan ke Bawaslu.. ! Cabup Petahana Afrizal Sintong Dan FB Sanimar

Sorotnews24.com ll Rohil – Tiga Warga Rokan Hilir melaporkan paslon Petahana Afrizal Sintong beserta pemilik akun Facebook atas nama Sanimar offc II ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jum’at 27 September 2024.

 

Bacaan Lainnya

Dilaporkannya Cabup nomor urut  satu di Pulkada Kabupaten Rohil sekaligus Cabup petahana dipilkada Rohil 2024, adalah atas adanya dugaan indikasi kepentingan Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong, dengan menggunakan Fasilitas Negara.

 

Laporan itu disampaikan oleh warga berinisial JW dan M serta SA yang ketiganya berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir. Ketiga warga ini melapor didampingi beberapa kuasa hukum muda Hazizi Suwandi, SH, MH dan Rekan saat datangi Kantor Bawaslu.

Baca Juga:  Anggarkan Pembagunan Jalan Lintas Kecamatan di Rohil, Tanggung Jawab Pemprov Riau

 

Adapun materi laporan itu terkait Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong melakukan sosialisasi saat hadir dalam kegiatan pertemuan dengan Khalifah Se – Kabupaten Rohil digedung sebaguna -Bagansiapiapi.

 

Afrizal Sintong juga berpose dengan 2 jari yang mengandung makna untuk melanjutkan masa jabatannya 2 periode kepada peserta kegiatan dan menggunakan anggaran negara.

 

Kemudian dalam program penyerahan bedah rumah yang dihadiri Bupati, Afrizal Sintong, Ia juga mengisyaratkan kepada masyarakat untuk melanjutkan masa jabatan dengan menyerukan “Asset” dan dijawab oleh masyarakat “lanjutkan”.

 

Kemudian dilanjutkan lagi oleh Afrizal Sintong dengan seruan “Asset” dan dijawab masyarakat “menang” yang merupakan jargon dari Afrizal Sintong dan Setiawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rohil.

Baca Juga:  Kadis Pariwisata Halsel Diduga Kampanye Tiga Jari untuk Paslon Bassam-Helmi di Acara Dharma Wanita Persatuan (DWP)

 

Selanjutnya, pemilik akun Facebook atas nama Sanimar offc II yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Ketua PKK Kab. Rohil, istri dari Calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong dimana dalam kapasitasnya sebagai ketua Dekranasda.

 

Diduga telah melakukan kegiatan pembagian sembako kepada peserta atau masyarakat Kelurahan Bagan hulu, dengan berpose 2 jari yang diduga bermakna lanjutkan 2 periode.

 

Hazizi Suwandi, SH, MH menjelaskan laporan tersebut menurutnya suatu tindakan penyalah gunaan wewenang, dengan strategis yang dilakukan Calon Bupati dari petahana dengan akun Facebook milik istri Calon Bupati petahana.

 

Dengan menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan lainnya, dengan cara ini tentunya akan menguntungkan salah satu paslon.

 

“Apapun bentuk kegiatan, baik anggaran dari APBD maupun APBN tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan salah satu paslon, Semua ada aturan mainnya dan tindakan ini diduga telah melanggar aturan pemilu” ungkap Hazizi Suwandi, SH, MH, dkk selaku Kuasa hukum pelapor.

Baca Juga:  Rapat Fakta Integritas Anggota Bidang Keamanan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru.

 

 Lebih lanjut di tegaskan, Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, UU No 10 tahun 2016. Tentang pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan tindak pidana pemilihan dengan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon yang dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon.

 

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir Nasrudin SH, saat dikonfirmasi tim media membenarkan adanya laporan tiga warga yang melaporkan Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong beserta pemilik akun Facebook atas nama Sanimar.

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *