Relawan Ya’ahowu Pemenangan Afni – Syamsurizal Dukung Hasil Rekapitulaai Perhitungan Suara KPU Siak dan Tolak PSU Ulang

SIAK, SorotNews24.com – Menyikapi gugatan Pasalon 03 ke MK relawan Ya’ahowu Kito Gas melalui ketua Yaaro Telambnua menolak permohonan Pasalon 03 untuk PSU karna hanya menimbulkan kerusahan. ” Kami dengan tegas menolak PSU, Jika ada PSU hanya akan menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat Siak yang cinta damai. Kami akan siap turun ke jalan jika PSU terjadi, ” ujar Yaaro Telambnua ke awak media melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa (15/12/24).

Yaaro menjelaskan jika sesuai hasil keputusan KPUD Siak sudah sesuai dengan aturan bahwasanya suara tertinggi adalah Pasalon nomor urut 2 ( dua ) mengalahkan petahan Paslon 03 Alfedri – Husni.

Baca Juga:  Kunjungi Kepenghuluan Bagan Manunggal, Cooling Sistem Dalam Rangka OPS Mantab Praja Pilkada Serentak 2024.

” Telah ditetapkan KPUD Siak bahwasanya suara tertinggi dimenangkan oleh Afni – Syamsurizal dan apalagi yang menjadi gugatan Pasalon 03 ini ke MK. Bupati petahana kabupaten Siak masih belum bisa menerima kekalahan dengan lawan politiknya yang terpilih sebagai bupati baru pada pilkada yang baru Siak, dia tak menyadari bahwa selama dia menjadi bupati Siak banyak masyarakat yang kecewa dengan ke pemimpinnya sebagai bupati seperti janji politiknya kepada seluruh masyarakat Siak dimasa mencalonkan diri sebagai bupati Siak. ”

Baca Juga:  Warga Dukung Penuh Paslon 'Bijak', Kampanye Dialogis No Urut 2 di Bangko Pusako

” Sekarang KPU yang telah menetapkan kemenangan Paslon 02 yaitu ibu Afni dan Syamsurizal sebagai bupati baru yang dipilih oleh masyarakat malah tidak mau menerima kekalahan dan menuduh KPU telah berbuat curang tanpa di lengkapi dengan data dan bukti, jadi dasar hukumnya Dia melanjutkan perkara pilkada ke mahkamah konstitusi hanya untuk menutupi malu dan mencari cari jalan agar mahkamah konstitusi mengabulkan permintaannya melakukan pemilihan suara ulang. Kami masyarakat Siak percaya sepenuhnya kepada mahkamah konstitusi bahwa pengaduan pasangan 03 yaitu Alfedri dan Husni dan tim pemenang petahana ini pasti mahkamah konstitusi pasti menolak demi masyarakat kabupaten Siak yang kondusif sehingga tidak terjadi keributan di antara kelompok masyarakat yang ada di kabupaten Siak,” ujar Yaaro Telambnua

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *