KNPI dan BKPRMI Tapteng Desak Kejagung RI dan Kejatisu Umumkan Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BOK-Jaspel

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) belum mengeluarkan secara resmi sampai mana perkembangan kasus dugaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel)

Kasus ini disoroti banyak pihak hingga sampai masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bertanya-tanya sampai kemana kasus tersebut dibawa. Masyarakat menduga apakah kasus ini masuk angin atau jalan di tempat.

Sekretaris Organisasi KNPI Tapanuli Tengah, Raju Hutagalung yang didampingi Ketua BKPMRI Kabupaten Tapanuli Tengah, Erman Sakti Hutabarat dan sejumlah pengurus lainnya mengatakan, Organisasi kepemudaan dan masyarakat mendesak Kejatisu untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku Korupsi dana BOK-JASPEL tahun anggaran 2023 di Tapteng.

“Kasus Korupsi Dana BOK dan Jaspel di Tapteng yang kini ditangani Kejatisu Sumatera Utara menyita banyak perhatian masyarakat Tapanuli Tengah khususnya kami organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan mulai dari DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah dan BKPMRI Tapanuli Tengah,” ujarnya, Rabu (21/8/24) sore.

Dikatakan Raju akhir dari proses Hukum dari kasus BOK dan Jaspel menjadi penantian masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah terjadinya penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor Dinas Kesehatan dan rumah kediaman eks mantan Kadis Kesehatan Tapteng ‘N’ pada, Selasa 13 Agustus 2024 beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:  Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ringkus Wanita dengan 10 Butir Pil Ekstasi Hasil Pengembangan Kasus

“Sampai hari ini belum ada kejelasan Hukum pada dugaan korupsi konsorsium dalam kasus BOK dan Jaspel. Menurut pengamatan kami, dugaan kasus korupsi BOK dan Jaspel ini seharusnya sudah menetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yakni pengakuan saksi dan hasil audit BPK,” jelasnya.

Raju katakan melalui konferensi pers hari ini, pihaknya mendesak Kejatisu bekerja profesional Transparan hingga secepatnya mengusut tuntas dan menangkap pelaku dugaan korupsi Dana BOK dan Jaspel Tapanuli Tengah yang telah merugikan Negara.

“Kuat dugaan kami, bahwa hal ini merupakan konsorsium korupsi BOK dan Jaspel melibatkan sejumlah mantan pejabat Tinggi atau mantan pejabat sebelum di Tapanuli Tengah,” urainya.

“Jika kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak kunjung menetapkan tersangka hingga menangkap pelaku dugaan korupsi konsorsium BOK dan Jaspel, maka kami akan turun kejalan untuk menggelar aksi penyampaian pendapat dengan damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya lagi.

Baca Juga:  Bulan Bakti Kesehatan Nasional, LDII Kota Cirebon Gelar Aksi Donor Darah

Raju juga mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang masih terus bersama konsisten untuk mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel .

“Kami sampaikan kepada abang dan kakak senior kami Insan Pers yang masih konsisten menjalankan peran dan fungsi pilar ke 4 Demokrasi dalam hal ini yang terus mengabarkan dan memberikan informasi dan edukasi terdapat masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah,” urainya.

Masih kata Raju, kenapa ada penyampaian kata kata konsorsium dalam konferensi pers hari ini. “Karna kita duga kuat bahwa ini tidak dikerjakan oleh satu orang saja, kita Menduga kuat hal ini di kerjakan lebih dari satu orang dan aliran dana nya kita duga kuat juga di arahkan kepada seseorang diluar pengguna anggaran,” terangnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam kasus ini ada beberapa berita telah terbit di media ternana. “Kita juga pernah membaca terkait hal itu dari media Tribun News ada Ketut sebagai kapuspenkum menyatakan bahwa, pihaknya menyatakan telah menduga kuat adanya keterlibatan seseorang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Buntut Sikap Pj Kades, Masyarakat Desa Teluk Pauh Berbondong-bondong Temuai Camat Pangean

“Nah ini pula yang menjadi dasar kita mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperjelas status hukum dari BOK dan Jaspel. dan kita juga merasa keliru, kenapa pihak Kejagung sudah mengatakan ada yang tersangka namun di Kejatisu sendiri belum ada yang tersangka,” timpalnya.

“Kita juga memohon Kejatisu sendiri menjalankan tugas dengan profesional dan transparan. Sehingga harapan kita perkara dana korupsi BOK dan Jaspel ini sesegera mungkin di tuntaskan agar tidak memunculkan isu-isu miring dan pandangan -pandangan negatif kepada penegak hukum,” pungkasnya, sembari Ketua BKPMRI Erman Sakti Hutabarat juga akan melayangkan surat audensi ke Kejatisu dan ditembuskan ke Bupati Tapteng dan Kejagung RI.

Sementara dikonfirmasi, Selasa (20/8/24) Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes Tahun Anggaran 2023 Dinkes Tapteng, sedang berproses. Yos menegaskan jika semua berjalan sesuai SOP dan tidak ada intervensi.

“Tidak ada intervensi. Semua berjalan sesuai SOP. Apabila ada informasi akan disampaikan,” ujar Yos, melalui pesan singkat WhatsApp.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *