Dugaan Penyelewengan Sistem Zonasi PPDB Sekolah di Sibolga Diperbincangkan

SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Warga Kota Sibolga mulai ramai memperbincangkan tentang penerapan sistem zonasi atau pembagian area Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah milik pemerintah daerah. Persoalan ini, bahkan telah mencuat di media sosial dengan persepsi negatif dalam postingan akun facebook bernama Kang Yoga.

Si pemilik akun, yang diketahui warga daerah setempat, menulis kalimat “Apa Kabar Dunia Pendidikan kota Sibolga yang menerapkan sistem zonasi namun dilanggar hanya untuk kepentingan perut semata?”.

“Itu, keluhan beberapa guru yang mengadukan permasalahan yg terjadi mengenai zonasi,” ungkap Kang Yoga, saat diminta konfirmasi melalui pesan elektronik, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  Jamnas SCI ke-20 Medan, Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Sehubungan dengan persoalan tersebut, awak media mendapatkan informasi mengenai beberapa sekolah negeri tingkat SD dan SMP, di Sibolga, kesulitan mendapatkan siswa setiap memasuki tahun ajaran baru.

Salah satunya, yaitu SD Negeri (SDN) 081224 Sibolga, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara.

Kepala SDN tersebut bernama Irmawati Panggabean, mengaku untuk PPDB tahun ini, sekolahnya hanya memperoleh tiga orang siswa.

Dia mengatakan sekolahnya sejak lama terpuruk dalam hal pemenuhan jumlah ideal rombongan belajar atau Rombel siswa meski hanya tersedia satu ruang kelas untuk masing-masing tingkatan.

Baca Juga:  Joko Setiawan Ketua DPC FORMAPPEL-RI Kabupaten Batubara-Asahan Soroti Maraknya Game Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Batubara

“Padahal, kami selalu promosikan sekolah ini, kepada warga baik melalui media sosial. Tapi, tetap aja sepi pendaftar,” pengakuannya.

“Saya, juga pernah menyampaikan keluhan soal sekolah (SD Negeri) lain, yang buka jam belajar siang karena kelebihan jumlah rombel. Sementara, murid di sekolah lainnya masih sedikit,” ujarnya.

Kebijakan zonasi PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Tujuan sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah khususnya sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada, Pj. Bupati Tapteng, ASN dan Kepala Desa Jangan Coba-coba Ikut Politik Praktis

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Dan, membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi agar lebih tepat sasaran baik berupa sarana prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Sibolga selaku pihak regulator daerah untuk menanggapi permasalahan ini.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *