Polsek Barus Tangkap Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pasar Terandam Barus

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang nelayan akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan itu di Dusun II Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (11/7/24).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Akibat 3 Paket Narkotika Pemuda Ini Masuk Hotel Prodeo

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial HGL, Pria (23 thn) seorang Nelayan, Warga Barus, Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M.I.Kom menyampaikan.

Bahwa pelaku ditangkap setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warganya.

Bahwa di TKP yakni disekitar Pasar Tarandam Barus, sering adanya kegiatan transaksi maupun peredaran Narkotika.

Baca Juga:  Hasil Pleno, KPU Sibolga Tetapkan 70an Ribu DPT Sibolga untuk Pilkada 2024

Dari pelaku HGL berhasil disita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Dengan berat bruto sekitar 4,58 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp 802.000, dua dompet dan empat mancis.

“HGL diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta Barang Bukti,” jelas Kapolsek Barus.

Saat diintrogasi, HGl mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu.

Baca Juga:  Pj Bupati Tapteng Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dengan BSSN

Selanjutnya, HGL bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Barus untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *