ANTI KKN Soroti Pengelolaan Limbah B3 Dan Kantor PMI DI RSUD DR. THOMSON NIAS

Gunungsitoli, 6 Maret 2025 – Aliansi Pemerhati Korupsi Kepulauan Nias (ANTI KKN) melayangkan surat kepada Direktur RSUD Dr. Thomson Nias terkait pengelolaan limbah B3, limbah cair, serta keberadaan kantor PMI Kabupaten Nias di dalam kawasan rumah sakit.

Ketua ANTI KKN, Jernih Zega, dalam wawancaranya dengan media, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi mereka di lapangan. Pihaknya meminta klarifikasi atas implementasi dokumen lingkungan hidup, termasuk pengelolaan RKL-RTL, sampah limbah B3, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di RSUD Dr. Thomson.

Baca Juga:  SDN 2 Sumur Kembali Raih Juara Umum Kedua Mega Konser Pesona Bahari 4 Lampung Soundsport Competition

Dari temuan mereka, diketahui bahwa laporan pengelolaan lingkungan hidup semester pertama 2024 telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli. Namun, laporan semester kedua tahun 2024 hingga kini belum diserahkan. Selain itu, RSUD Dr. Thomson juga belum mendaftar dalam akun Simpel KLHK, sebuah platform pemantauan pengelolaan lingkungan hidup.

Temuan ANTI KKN

Keberadaan PMI di RSUD Dr. Thomson

Dokumen Amdal RSUD yang diterbitkan pada 2018 dan diperbarui pada 2023 tidak mencantumkan adanya sarana usaha atau kegiatan PMI di kawasan rumah sakit.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Dinas BPBD Tapteng Sengaja Didiamkan Oleh Bupati Sebelumnya

PMI Kabupaten Nias diketahui mengalirkan limbah cair dari wastafel usahanya ke saluran pembuangan limbah cair RSUD.

Pengelolaan Limbah B3

Limbah B3 ditumpuk tidak teratur dan tidak memiliki label serta simbol yang sesuai ketentuan.

Kapasitas tempat penyimpanan sementara (TPS) sudah melebihi daya tampung, menyebabkan limbah bertumpuk hingga ke luar bangunan.

Pengangkutan terakhir limbah B3 dilakukan pada Oktober 2024, yang berarti limbah yang ada saat ini telah disimpan lebih dari 90 hari, melebihi batas yang diperbolehkan.

Baca Juga:  Percobaan Pembunuhan Tiga Bocah di Percut Seituan

IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Pemeliharaan IPAL telah dilakukan pada Agustus dan November 2024.

Instalasi disebut beroperasi sebagaimana mestinya.

ANTI KKN meminta pihak RSUD Dr. Thomson segera memberikan tanggapan terhadap surat yang telah mereka layangkan. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan membuat laporan resmi dan melakukan aksi dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Dr. Thomson Nias. Tim media masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. AHZ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *