OPINI: Turunnya Tarif Parkir Kota

Oleh : Dr. Mardianto Manan, MT Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UIR

PEKANBARU, SOROTNEWS24 – Sebagai warga Kota Pekanbaru, kita apresiasi Walikota Terpilih Agung Nugroho, yang telah menepati janjinya, untuk menurunkan tarif parkir dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 1.000 untuk tarif roda dua, dan dari Rp. 3.000 menjadi Rp. 2.000 untuk tarif roda empat dan seterusnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini merupakan awal yang baik bagi kita warga Kota Pekanbaru, karena baru beberapa jam dilantik, langsung Perwako Pekanbaru diteken oleh Pak Wali yang baru dilantik ini, selamat Pak Agung, kami siap mendukung bapak kedepannya, ketika kebijakan bapak berpihak kepada masyarakat.

Karena hakiki dari mengelola perparkiran bukan untuk menyedot keuntungan belaka, tetapi mengelola perparkiran tidak semata-mata mencari dana untuk pendapatan asli daerah (PAD), tapi ada unsur ketertiban lalu lintasnya yang merupakan hal yang amat penting. Makanya dari awal kita sepakat dengan Walikota Terpilih menurunkan tarif tiket parkir, karena tujuan utamanya bukan meraup keuntungan semata, tapi lebih dari itu ada unsur menertibkan centang perenang perparkiran di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Jeritan Hati Lydia Oktavia tentang Misteri Belum Terjawab dalam Kasus Antonius anak dari Lukminto: Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?, No.262/Pid Sus/2024/PN Cjr.

Memang diakui bahwa pengelolaan parkir selama ini belum terkelola dengan baik, saya menduga paling tinggi hanya 50% dari uang dari PAD parkir yang masuk ke kas daerah. Artinya sama saja 50 persen lagi dari total pengeluaran masyarakat untuk parkir yang masuk ke kas oknum yang tak tahu juntrungannya.

Maka berdasarkan pengamatan empiris diatas, sebaiknya perparkiran diserahkan saja ke suatu badan pengelola perparkiran atau perusahaan swasta yang bisa mengelola dengan baik. Apabila ada kendaraan parkir di tempat terlarang parkir dan mendapatkan tanda parkir, maka yang bertanggung jawab adalah juru parkirnya, bukan pemilik kendaraannya. Sehingga yang didenda adalah perusahaan tersebut dan bukan pemilik kendaraan. Maka dengan pola ini mudah-mudahan tak ada lagi orang parkir sembarangan di tanda-tanda yang terlarang parkir atau P coret.

Baca Juga:  Memperkuat Regulasi Wakaf: Diskusi Antara Mahasiswa UIN KHAS Jember dan Kemenag Probolinggo

Sekadar Saran

Benahi manajemen perparkiran dengan tenaga yang professional jangan dengan tenaga sambilan seperti saat ini (Dishub), apakah pengelolah nya, simbol-simbol dan pakaian serta bukti pembayaran parkir dan lain sebagainya.

Benahi peraturan-peraturan berupa Perda atau Perwako. Petugas parkir perlu dilakukan pelatihan manajemen perparkiran, bagaimana cara mengatur kendaraan berhenti dan bagaimana jika mau berangkat, keamanan yang harus dilakukan jika keadaan darurat dan banyak lagi aturan-aturannya.

Jangan lagi terjadi Juru Parkir muncul ketika kita mau berangkat meninggalkan lokasi parker, namun ketika ketika berkutat mengeluarkan kendaraan dari lokasi parkir, juru parkir entah kemana, dan mereka keluar ketika kita akan meninggalkan lokasi parkir.

Akankah ini menjadi salah satu penilaian serius oleh walikota ?, artinya tidak hanya berfokus pada tarif parkir saja, akan tetapi lebih jauh lagi membenahi pengelolaan perparkiran dengan baik, sehingga hakiki pengelolaan parkir adalah untuk menertibkan kendaraan, terutama yang berada di pinggir jalan (on street parking) alias parkir yang memanfaatkan badan jalan, dalam perencanaannya dikategorikan dengan retribusi parkir.

Baca Juga:  Normalisasi Dam di Kabupaten Probolinggo: Tanggulangi Banjir

Mari kita tunggu gebrakan berikutnya dari Walikota Pekanbaru, dalam hal penanganan perparkiran di Kota Pekanbaru ini, semoga ke depan kota kita, Kota Pekanbaru menuju kota yang tertib berlalu lintas, tentunya tertib juga dalam pengelolaan perparkiran, apakah itu tentang retribusi parkirnya, apalagi tentang pajak parkirnya yang berada dalam penguasaan pengelolaan pengusaha seperti parkir dalam Mall, Hotel, Rumah Sakit dll yang dikelolah pengusaha tersebut.

Selamat berkerja Pak Wali Kota dan Wakil Walikota Pekanbaru, semoga kita tetap Amanah dalam menjalan tugas yang kita embang, tentunya tetap fokus pada janji janji yang sudah diucapkan semasa kampanye kemarin, yang nantinya akan dijabarkan dan dikunci dalam bentuk RPJM Kota Pekanbaru 2025-2030, selamat bertugas saudaraku Walikota dan Wakil Walikota.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *