Mantan Pimpinan DPRD Sibolga, Yusran Pasaribu: Defisit Peran Pemkab dan DPRD Sibolga

SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Mantan Pimpinan DPRD Kota Sibolga periode 1999 hingga 2009, Yusran Pasaribu, tanggapi mengenai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sibolga, belakangan mengalami defisit.

Permasalahan ini, juga sebelumnya diviralkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sibolga berinisial DAL, melalui media sosial.

Dalam postingannya, di akun Facebook pribadi, oknum ASN tersebut mengungkapkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan iuran asuransi pegawai non ASN Pemkot Sibolga.

Wali Kota Sibolga dituding lebih bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah permasalahan itu, yang dikaitkannya dampak dari defisit anggaran daerah.

Baca Juga:  Demi Menjaga Marwah Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) Melantik Pengurus Pusat Masa Bakti 2024-2029.

Sebaliknya, Yusran berpendapat tidak tepat bila hanya wali kota atau pemerintah daerah (pemda) mutlak dipersalahkan dalam persoalan defisit anggaran daerah.

Menurutnya DPRD juga seharusnya ikut dipersalahkan dan diminta pertanggung jawaban dari fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan.

Fungsi Legislasi diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama kepala daerah, fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.

Baca Juga:  Persiapan Iven Bakar Tongkang Tahun 2024, Bupati Rohil Pimpin Rapat Kegiatan Rutin Tahunan

“Kalaupun pemerintah daerah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan APBD maka DPRD harus lebih dipersalahkan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” kata Yusran, di Sibolga, Kamis (4/7/2024).

“DPRD juga punya panitia anggaran untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan rancangan APBD. Ketua DPRD sebagai ketua panitia anggaran dan Wakil Ketua DPRD sebagai wakilnya bersama beberapa orang anggota DPRD perwakilan fraksi masuk dalam panitia anggaran di DPRD,” tambahnya.

Dalam alur penyusunan APBD, kata Yusran, harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyiapan Surat Edaran (SE) kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD).

Baca Juga:  Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika, Pelaku Tak Akui Barangnya Dari Siapa!!

“Kesemua tahapan penyusunan APBD dilakukan secara bersama antara Pemda dan DPRD. Jadi, lahirnya APBD melalui proses panjang,” kata Yusran.

“Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra dan tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain,” pesannya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *