Akibat 3 Paket Narkotika Pemuda Ini Masuk Hotel Prodeo

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG|Polisi berhasil membekuk DGH (32) warga Sibolga, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, akibat kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku dari Jalan Sibolga Padangsidimpuan tepatnya di Gang Prona, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah, pada Selasa (4/6/2024) Pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Putusan Kasus Lakalantas Register Perkara Nomor 664/Pid.Sus/2024/PN Kisaran Jadi Pembicaraan Warga Asahan

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, menjelaskan.

Bahwa dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 0,3 Gram siap edar.

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengutarakan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang juga sering mengedar di TKP.

Baca Juga:  1.070 Murid TK dari Kalianda-Rajabasa Meriahkan Karnaval Hari Guru

“Kita juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku P namun tidak berhasil ditemukan petugas,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk Proses Hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *