Advokat Rahmansyah Siregar S.H, Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

Sorotnews24.com ll Rohil, Ujung Tanjung -Untuk kesekian kalinya Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H, Berhasil Menangkan gugatan sengketa lahan di PN Ujung Tanjung, Rohil pada Senin, 12-Agustus-2024.

 

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui berawal dari perkara yang disampaikan Samsul di kantor LBH Komitmen Indonesia Berkeadilan (KIB) yang sedang berupaya melakukan upaya Hukum sendiri di Pengadilan Negri Rokan hilir, merasa bingung atas proses hukum yang sedang dijalaninya.

Baca Juga:  2294 Satlinmas di Kukuhkan Bupati, Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

 

Permasalahan yang sedang dihadapinya tersebut, Samsul merasa bingung lalu Mendatangi Kantor LBH dan Advokat Rahmansyah Siregar SH and Parthners untuk mendapatkan bantuan Hukum dalam menyempurnakan Kasus Perdata yang sedang dihadapinya.

 

Dan tanpa berpikir panjang akibat waktu yang sudah semakin singkat, berdasarkan surat kuasa yang telah diterimanya Ketua LBH KIB langsung membantu permasalahan yang sedang dihadapi Samsul.

Baca Juga:  Vidio Oknum ASN Viral di Medsos, Pj Penghulu Ajak Pilih Salah Satu Paslon

 

Advokat Rahmansyah SH yang juga Ketua LBH KIB membuat kesimpulan untuk membantu permasalahan yang dihadapi Samsul, dengan Surat Kuasa yang telah diterimanya selaku PH, lalu memberikan pendampingan hukum dengan Bukti Surat dan membawa saksi yang dihadirkan saat Persidangan.

 

Setelah Samsul menyerahkan Bukti Surat dan menghadirkan saksi-saksi di kantor LBH KIB Advokat Rahmansyah siregar, S.H, Selaku Penasehat Hukum menyampaikan,

 

“Saya menilai dalam Perkara Perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl, PN Ujung Tanjung akan menolak Gugatan Penggugat dan atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat di terima, akibat pembeli tidak beritikad baik.  (Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1816 K/Pdt/1989),”pungkasnya.

Baca Juga:  Masuk Tahap Grand Final, Bujang dan Dara Dinas Pariwisata Rohil Adakan Rapat Persiapan

 

Saat dikonfirmasi awak media, Rahmansyah Siregar SH merasa puas dengan Hasil Putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negri (PN) Ujung Tanjung, atas Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl.

 

“Hasil Putusan tersebut mengembalikan keadaan pada hak semula, akibat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau di sebut dengan (Niet ontvankelijke verklaard ),” ujar Rahmansyah, SH

Jekson, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *