Nelayan Tradisional Keluhkan Pukat Harimau Asal Sibolga Bebas Dilaut, Tangkap Ikan Sembarangan

SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Nelayan kecil seperti Nelayan ikan pancing, bagan pancang dan nelayan penjaring sangat mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di wilayah Perairan Sibolga-Tapteng, yang telah masuk zona tangkap nelayan kecil ke Pantai Barat, Samudra Hindia, Barat Sumatera.

Baru baru ini kapal pukat ini tampak Bebas melakukan aktivitasnya di zona perairan Sibolga-Tapteng yang sempat juga diabadikan beberapa nelayan kecil lewat kamera ponsel mereka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemerintah Pekon/Desa Kenali Kecamatan Belalau, Gelar Musrenbang-Des, Guna Serap Aspirasi Masyarakat Dalam RKP-DES Tahun Anggaran 2025 medatang. 

Dari beberapa sumber menyebutkan kegiatan ini sudah berlangsung lebih Kurang dua tahun terakhir ini. Salah satunya Pak Situmorang, ketika diminta tanggapannya terkait kapal kapal pukat harimau, Pak Situmorang menjelaskan kegiatan ilegal Pukat Trawl ini sangat mempengaruhi penghasilan nelayan-nelayan kecil saat melaut.

“Mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, di dua tahun belakangan ini lah, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan kecil (Tradisional ),” tutur salah satu nelayan di Pondok Batu Sabtu, (15/6/2024).

Warga Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah ini juga menjelaskan bahwa kapal pukat trawl atau jaring trawl (trawl net) yang biasa disebut pukat tarik dasar “merajalela” menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.

Baca Juga:  2294 Satlinmas di Kukuhkan Bupati, Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

“Kan itu ulah mereka yang membuat kita nelayan kecil ini menjadi Zong bila melaut,” ujarnya.

Diketahui penggunaan pukat trawl tegas dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tapi saat ini di perairan Barat Sumatra ini , yakni sepanjang zona aktivitas nelayan kecil Sibolga Tapteng sepertinya undang undang itu tidak berlaku. Pasalnya, pukat trawl diduga dimiliki pengusaha-pengusaha pejabat penting yang duduk di kursi eksekutif dan legislatif di Kota Sibolga-Kabupaten Tapanuli Tengah yang disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.

Baca Juga:  Beri Penyuluhan Hukum, Kejari Sibolga Harapkan Dana Desa Bukan Untuk Kejahatan

Kapal pukat itu bereaksi di wilayah sekitar Pantai Barat, masih berada di zona garis bibir Pantai yang hanya berjarak kurang lebih 20 mil. Bahkan pukat-pukat trawl itu, kerap terlihat berada di sekitaran Pulau Mursala dan dengan mudahnya keluar masuk tanpa adanya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Nelayan yang mengaku sudah 20 tahun mengabdikan dirinya mencari nafkah dari perairan laut Sibolga Tapteng.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *