Pj. Bupati Sugeng Desak Polda Sumut Tuntaskan BOK-JASPEL dan Dana Covid Tahun 2019-2022

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH mendesak Polda Sumatra Utara (Sumut) untuk menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2019-2022 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng.

Tak sampai di situ, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah itu juga meminta Polda Sumut untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi Dana Covid tahun 2020-2022 di Dinas Kesehatan Tapteng.

Desakan ini disampaikan Pj Bupati Dr. Sugeng setelah mengetahui N, mantan Kadis Kesehatan Tapteng telah ditahan oleh Kejatisu, Selasa (3/9/2024). Kasusnya, dugaan korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023 di Kabupaten Tapteng.

Baca Juga:  PD Sina Bulan Ini Pindahkan Pedagang Ikan ke Gedung PIM, Sekelompok Orang di Gedung Itu Ngapain!

Dr. Sugeng mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Tapteng, terjadi selama 5 tahun, sejak 2019 hingga 2023.

“Modusnya sama pemotongan dana hampir 80%. 50% untuk jatah Dinkes Tapteng, 20% untuk jatah Kapuskesmas, dan 10% untuk jatah Bendahara Puskesmas. Total kerugian negara selama 5 tahun sekira 50 miliar,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya diterima sejumlah wartawan, Rabu (5/9/2024) siang.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kawal Distribusi Logistik Pilkada Hingga PPS

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel 2019-2022, dan Dana Covid tahun 2020-2022 di Dinas Kesehatan Tapteng, Pj. Bupati Dr. Sugeng lebih jauh menerangkan, bahwa ia telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk segera menuntaskannya.

“Saya sudah koordinasi dengan Direskrimsus Poldasu untuk atensi dan bantu percepat penuntasan lidik kasus ini,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, dalam kasus tersebut, ia sudah mendapat informasi bahwa Polda Sumut masih melakukan penyelidikan. “Saksi saksi sudah dipanggil yaitu para Kepala Puskesmas, dan pihak Dinkes Tapteng sekira bulan Januari 2024, namun progresnya tidak jelas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Narasi Tendensius Yang Viral di Sosial Media, Ketua Tim Advokasi Hukum BiJaK Somasi

Dr. Sugeng membeberkan lebih lanjut menyampaikan, bahwa dugaan tindak korupsi terkait dugaan pemotongan Dana Covid 2020 sampai dengan 2022 sebesar 60%.

“Kerugian negara sekira 20 Miliar, dilaporkan ke KPK, tapi KPK enggan menindaklanjuti, dan kemudian sekira bulan Juni 2024, Poldasu telah melakukan Lidik atas case ini. Saksi-saksi dari Kapus, Bendahara Puskesmas dan pihak Dinkes Tapteng sudah dipanggil Poldasu,” timpal Pj. Bupati Tapteng.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *