Sorotnews24.com ll Rohil, Bagan Sinembah – Alangkah Buruknya Pemerintahan Kepenghuluan apabila BPKep dan juga Penghulunya, tidak mengerti Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya sebagai Badan Pengawas Kepenghuluan (BPKep) dan juga sebagai Pejabat Penghulu.
Selaku Badan Pengawas di Kepenghuluan (BPKep) seharusnya pro aktif akan aduan masyarakat yang telah disampaikan. Oleh karenanya pada Senin, 26/8/2024 pagi dikomfirmasi ulang kepada Ketua BPKep Bagan Manunggal terkait tindak lanjut dari aduan masyarakat, Charles mengatakan,
“Katanya sudah clear, Kadus dan salah seorang warga sudah bertemu dengan ketua RT 003, sudah ketemu sesuai laporan yang saya terima dari Kadus,” ucap Charles.
Hal diatas membuktikan bahwasanya BPKep di Kepenghuluan Bagan Manunggal tidak mampu dan tidak pro aktif terhadap aduan atau aspirasi dari masyarakat, hanya bermodalkan laporan dan menunggu salah satu bukti nyata bahwa mereka tidak berniat untuk menindak lanjuti hingga ketengah masyarakat.
Seperti inilah proses perjalanan pemerintahan yang sedang terjadi dikepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau sesuai pantauan dan pengamatan yang dilakukan oleh awak media sejak beberapa minggu lalu, hingga pada Rabu, (28/8/2024).
Pada bulan July yang lalu tepatnya pada tanggal, 27 Juli 2024, salah seorang perwakilan dari warga RT 003 Kepenghuluan Bagan Manunggal, juga telah bertemu dengan Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal NS Murti Wahyuni S.Keb.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat agar segera diadakan pemilihan Ketua RT 003/002 Dusun Manunggal Makmur, Kepenghuluan Bagan Manunggal. Namun hingga berita ini ditayangkan tak kunjung ada kepastian dari Perangkat Desa/Kepenghuluan..
Ferdinan Lt Toruan yang akrab dipanggil Ucok FK pada Minggu, (25/8/2024) disebuah warung kopi menyampaikan dan menayakan, perihal tindak lanjut pengaduan ataupun aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sebulan yang lalu, kapan akan diadakan tanya Ucok FK kepada awak media yang kebetulan tinggal dan menjadi warga RT 003.
Ia mempertayakan sejauh mana tindak lanjut dari pengaduan/aspirasi masyarakat yang telah disampaiakan,
“kapan akan diadakan pemilihan RTnya,” tanya Ucok kepada awak media yang menjadi perwakilan warga RT 003.
“Sementara hal ini adalah keinginan dan Aspirasi dari warga untuk segera mengadakan pemilihan Ketua RT 003, karena sudah dinilai tak layak dan tidak mencerminkan sikap seorang ketua RT dan cenderung arogan,” ungkap Ucok.
“Ditambahkannya, selaku perwakilan warga RT 004/RW 002 Dusun Manunggal Makmur, Kepenghuluan Bagan Manunggal, sebahagian warga RT 003 menghunjuk saya untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan dari warga, dan mendukung penuh diadakan nya Pemilihan Ketua RT 003 sesuai keinginan warga yang telah disampaikan kepada saya,” tegas Ucok.
Agar diketahui, sejak diangkat menjadi ketua RT 003 pada tahun 2018 silam belum pernah diadakan lagi pemilihan untuk ketua RT 003 yang baru.
Sementara sesuai Perda Rohil No.39 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada BAB Vl pasal 13 dikatakan,
Masa bakti kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal disyahkan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Dikonfirmasi kepada Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal pada Selasa, 27/8/2024 terkait pelaksanaan Pemilihan Ketua RT tersebut menyampaikan kepada awak media melalui pesan whatsaapnya,
“Untuk pemilihan RT itu wewenang penuh dari warga RT 003/002, dan nantinya warga mengajukan ke Kadus dan Kadus membuat jadwal Pemilihan RT, disitulah nanti warga yang akan menentukan siapa yang dipilih menjadi ketua RT,” jawabnya melalui pesan whatsaap.
“Karena laporan ke Kadus juga belum ada,” tambahnya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Aneh bila jawaban seorang Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal NS Murti Wahyuni S,Keb mengatakan hal seperti itu. Hal ini dinilai tak layak mungkin dikarenakan sehari harinya Pj Datin Penghulu berprofesi sebagai “Bidan” oleh karenanya tidak mengerti tupoksinya sebagai Pj Datin Penghulu.
Sesuai hasil komfirmasi yang dilakukan awak media dengan Pj Datin Penghulu Hal ini dinilai janggal, karena disuruh untuk berkordinasi dan menyampaikan laporan kepada kepala dusun… ?(Kok bisa apakah tidak terbalik sementara warga telah menyampaikan langsung kepada Pj Datin Penghulunya…?
Selaku perangkat Desa/Kepenghuluan, mereka sudah seharusnya melakukan kordinasi untuk memfasilitasi dalam rangka pelaksanaan pemilihan RT).
Agar diketahui Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa/Penghulu dalam menyusun kebijakan dan koordinasi serta bertugas sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan non teknis.
Seharusnya setelah menerima aduan/aspirasi dari masyarakat, Pj Datin Penghulu segera berkordinasi dengan Perangkat dibawahnya termasuk BPkep, Kadus, dan Ketua RW untuk memfasilitasi agar diadakannya pemilihan ketua RT, bukan malah sebaliknya mempersulit.
Hal inilah yang diduga Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal tidak mengerti tentang Perda No.39 Tahun 2002 Bab Vl pasal 13 dan Tidak memahami Tupoksinya sebagai Perangkat Desa.
Dan Yang lebih anehnya lagi, Pj Datin Penghulu menyarankan kepada awak media saat dikonfirmasi, “Agar warga melapor terlebih dahulu kepada Kepala Dusun.”.Apa GK Salah….?
Agar Diketahui
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Dasar Hukumnya adalah:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pembangunan;
Pembinaan kemasyarakatan;
Pemberdayaan masyarakat; dan
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APBDES;
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelayanan kepada masyarakat;
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.(dikutip dari laman WebsiteDesa
2020-2024 © Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.)
Penulis: Jekson SH