Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan Terduga Pelaku

Sorotnews24.com ll Bagan Sinembah, Rohil – Tim Opsnal berhasil ungkap tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VI/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 27 Juni 2024.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, Sekira Pukul 11.00 WIB. di Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Riau. Yang diketahui berdasarkan keterangan orang tua korban Bernama NS (50thn), sementara korban nya adalah anak perempuan nya yang masih berusia (13thn). Sementara terduga pelaku berinisial RS Alias PTR (32thn).

 

Turut diperiksa sebagai saksi-saksi bernama NS (50thn) orang tua korban dan JS (34thn).

 

Agar diketahui kronologi kejadian terjadi Pada Rabu, (26/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor bersama anak yang bernama M. ANUGRAH sedang pergi mengurus KTP, sedangkan korban tinggal sendirian dirumah.

Baca Juga:  Silaturahmi Strategis: General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur dan Kadin Kab. Probolinggo Temui KH. Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah

 

Tak lama kemudian pelapor melihat M.ANUGRAH sedang menerima telepon, setelah selesai mengurus KTP secara tiba-tiba M. ANUGRAH mengatakan “Ayo Mak kita pulang” ungkap pelapor.

 

Pelapor lalu menanyakan kepada anaknya dengan menunjukkan ekspresi wajah  panik, pelapor lalu bertanya kepada anak tersebut ada apa, yang dijawab dengan

 

“Si adik udah gak ada dirumah, sudah diculik orang mak” ucap M Anugrah.

 

Pelapor bersama M. Anugrah lalu pulang kerumah namun setibanya di rumah, pelapor melihat disekitar rumah telah ramai warga dan tetangga yang berkumpul. barulah diketahui bahwa anak perempuanya sudah tidak ada didalam rumah.

 

Kemudian rekan kerja RS bernama RENDI, datang dan mengatakan bahwa RS membawa anak kandung pelapor kerumah abangnya di Cikampak (Sumut).

Baca Juga:  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Satria : PDIP Setujui Ranperda Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan 

 

Selanjutnya Pelapor bersama Suami, Menantu, Tetangga dan RENDI pergi mendatangi rumah abang RS di Cikampak. dan memang benar, pelapor menemukan anaknya yang sedang berada dirumah abang RS.

 

Ketika pelapor mendatangi rumah tersebut RS berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dari korban di ketahui ketika di Introgasi, bahwa korban telah melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku.

 

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut.

 

Dari proses pengungkapan Pada Selasa, (02/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan hasil koordinasi team opsnal Polsek Bagan Sinembah dengan saksi dan korban, diperoleh informasi bahwa pelaku Cabul (RS) sedang berada di Tebing Tinggi (Sumut).

 

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K bersama team opsnal lalu melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi (Sumut).

Baca Juga:  Kunjungi Rekan Wartawan Yang Sedang Kemalangan, FWBB Peduli Sesama Insan Pers

Yang Akhirnya diketahui keberadaan RS.

 

Pada hari Kamis, (04/7/2024), Kanit Reskrim  IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI, S.Sos,. M.H, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim  IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K dan team Opsnal untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

 

Turut diamankan sebagai barang bukti,

– 1 helai baju lengan panjang warna biru

– 1 helai celana panjang warna biru

– 1 helai BH warna biru

– 1 helai pakaian dalam wanita warna biru.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disampaikan kepada Awak media pada Selasa,(9/7/2024).

Jekson,S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *