Satres Narkoba Polres Tapteng Inapkan Warga Badiri di Hotel Prodeo Atas Kepemilikan Narkotika

SOROTNEWS24.COM TAPTENG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu Kamis (13/06/24).

Pengamanan yang dilakukan terhadap warga Badiri inisial CG (38) berhasil di ringkus oleh Satres Narkoba Polres Tapteng di Jln. Sijagojago, Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) sekitar Jam 16:00 WIB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Jajaran Polsek Bagan Sinembah Giat Cooling Sistem OPS Mantap Praja 2024

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa pengkapan CG warga Badiri melalui pengeledahan badan berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket besar Sabu terbungkus pelastik bening dan 14 paket kecil dengan jumlah bruto BB seberat 9 Gram.

Masih AKP Juli Purwono menjelaskan, selain dari BB narkotika, Personil Polres Tapteng juga berhasil menyita BB berupa, 1 unit timbangan digital dan sendok yang terbuat dari sedotan.
Selain itu, dari pelaku juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet berwarna merah serta 1 buah botol permen Happydent White dan 1 unit handphone Merk Redmi berwarna biru navy.

Baca Juga:  APH Seperti Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal Di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti 

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono juga menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku CG memperoleh paket Sabu tersebut dari seorang Laki-laki bernama HZ dari wilayah Rusunawa Sibolga.

“Pelaku CG mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial HZ dari wilayah Rusunawa Sibolga. Namun, petugas tidak berhasil menemukan HZ setelah dilakukan pencarian” Terang AKP Juli

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Beserta Kapolsek Jajaran Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Bersama Wakapolda Jabar

Menindaklanjuti terkait Kepemilikan barang narkotika tersebut, Pesonil Polres Tapteng mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas Kepemilikan narkotika jenis sabu, CG warga Badiri telah melanggar UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.(red/mr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *