Sarma Hutajulu Pertanyakan Independensi Komisioner KPU Tapteng

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sarma Hutajulu, mengaku kecewa atas penolakan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis, yang dilakukan Komisioner KPU Tapteng.

Menurut Sarma, pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam pendaftaran bakal calon Bupati – Wakil Bupati, sehingga tidak ada alasan jika KPU tapteng melakukan penolakan

“Melalui LO DPP PDIP yang melakukan koordinasi dengan KPU Pusat (Idham Holik), menyatakan bahwa kita layak diterima pendaftarannya. Sementara KPU Tapteng menolak,” ucap Sarma, Rabu (4/9/2024), saat menggelar konferensi pers, pasca penolakan KPU Tapteng terhadap pendaftaran paslon Masinton – Mahmud.

Baca Juga:  Bertempat di Kantor SPSI Cooling System Pemilu Damai Tahun 2024,Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Gelar Kegiatan

Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014 – 2019 ini menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng adalah atas perintah KPU, dikarenakan masih satu bakal calon yang mendaftar. Tujuannya untuk menghindari calon tunggal.

“Makanya kita dari PDIP mendaftarkan bakal calon kita. Kabupaten Labura yang juga punya kasus yang sama, KPU setempat telah menerima pendaftaran bakal calon lainnya,” beber Sarma.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Al Haris kembali melantik Pejabat Sementara (PJ) Bupati Sarolangun di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi

Menurut Sarma, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Tapteng seharusnya melayani, bukannya mempersulit. Bahkan dalih pendaftaran harus melalui aplikasi Silon menurut Sarma terkesan blunder. Beberapa kali pihaknya melakukan pendaftaran ke aplikasi tersebut, namun kenyataannya tidak dapat diakses.

“Kita sudah berulangkali mengakses, namun tidak bisa. Apakah partai politik yang salah dalam hal ini?,” tegas Sarma.

Baca Juga:  Teguh Wardana Resmi Nahkodai BEM Seluruh Riau Periode 2025-2026

Masih kata Sarma, Peraturan perundang-undangan memperbolehkan pendaftaran secara manual. Namun kenyataannya, KPU Tapteng tidak mengindahkannya. Anehnya, sambung Sarma, saat pihaknya meminta berita acara penolakan pendaftaran secara manual, KPU Tapteng tidak berkenan memberikan dan terkesan mengulur-ulur waktu.

“Asik bolak balik ke Silon. Sementara Silon nya ngak bisa diakses. Ada apa ini? Kita mempertanyakan independensi Komisioner KPU Tapteng,” sebut Sarma, seraya menegaskan pihaknya akan tetap bertahan di Kantor KPU Tapteng, hingga berita acara penolakan diberikan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *