Polsek Bagan Sinembah Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Tindak Pidana Narkotika,

Sorotnews24.com ll Bagan Sinembah, Rohil – Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos, MH Hadir saat acar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kapolda Riau Tegaskan Jaga Netralitas, Pimpin Apel Pergeseran Personel PAM

Adapun acara pemusnahan yang dilaksanakan berupa barang bukti Narkotika bertempat di Aula Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan hilir, hal ini sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1635/L.4.20/Enz.1/05/2024.

 

Jumlah BB yang dimusnahkan dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis  shabu seberat 36.72 Gram.

 

Adapun Identitas Tersangka adalah :

Baca Juga:  Kabid Propam Polda Riau Bersama Kapolres Rohi, Gelar Apel Cek Sarpras Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

1. MWT Alias MARTO Bin SUJONO, Laki-laki, 38 thn, alamat JL. Ambacang Kep. Bagan Batu Kecamatan Bagan sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

2.SWN alias IWAN Bin SIMAN, laki-laki, 40 thn, alamat Jln. DANAU MAKMUR Kepenghuluan Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rohul Prov. Riau.

 

Acara juga dihadiri:

-Kasat Narkoba yang di wakili oleh Ipda Darlinson  Sitorus.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Rohil Bersama Ketua AMPG, Kunjungi Rekan Yang Sedang Sakit

-Kasiwas di wakili oleh Aipda Syafrianto.

-Kasat Tahti diwakili oleh Bripka Afri.

-Perwakilan Sie Propam Ipda Idris.

-Penasehat Hukum Coky Roganda  Manurung.

-Anggota Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Sejak acara berlangsung situasi dalam kondisi aman dan terkendala serta kondusif, hingga acara pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan.

 

Jekson, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *