Polsek Bagan Sinembah Gelar Press Rilis, Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Sumur

Sorotnews24.com ll Rohil, Bagan Sinembah – Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Sumur yang berlokasi Di Belakang Showroom Toyota Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Polsek Bagan Sinembah gelar Pers Rilis yang dilaksanakan pada Rabu, 19/6/2024 di gelar dalam gedung pertemuan Pukul 12.30 Wib Hingga Selesai.

Dalam gelar perkara yang dihadiri Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri,S.Sos,M.H, Wakapolsek Akp Syafyandra, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk yang baru menjabat satu minggu sebagai Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Baca Juga:  Tes PPPK Lampung Selatan Hari Pertama Berjalan Lancar, Kepala BKD Ingatkan Peserta Bawa Kartu Ujian dan KTP Asli

Konferensi pers yang dilaksanakan di aula Polsek Bagan Sinembah dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos, MH, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk, dihadiri Waka Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra, SH dan Panit 1 Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reymon Basir, SH.

Baca Juga:  TP PKK Provsu Lakukan Monitoring Pelaksanaan IVA Test di Kecamatan Badiri Tapteng

Dalam konferensi persnya, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri Sos, MH, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk mengatakan, bahwa konferensi pers ini merupakan pengungkapan pembunuhan yang dilakukan tersangka BE alias Bismar terhadap korban Ngadiono Batu Bara.

“Motif tersangka melakukan Pembunuhan terhadap korban adalah, dikarenakan ingin menguasai harta benda korban berupa uang dan handphone”, tegas Kapolsek Bagan Sinembah.

Baca Juga:  Tega Seorang Adik Pukuli Kakaknya Sendiri Hanya Gegara Ditagih Uang Sewa Lahan Sawah

Dijelaskannya lagi, tersangka membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian mencekiknya hingga tewas lalu dibuang ke dalam sumur.

“Sebelumnya, tersangka Bismar adalah mantan residivis kasus narkoba 2 kali, pencurian 1 kali dan hari ini pembunuhan. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 atau 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana”, jelas Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim.

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *