Pelaku Penganiayaan di Mekar Sari Jambe Berhasil Diamankan Polsek Tigaraksa

TANGERANG, SorotNews24.com – Seorang pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan Aparat Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang.

Pelaku berinisial H diamankan polisi setelah membacok korbannya berinisial N hingga mengalami luka yang cukup serius.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 September 2023 lalu, sekira pukul 10.30 WIB, diawali oleh pertengkaran antara anak pelaku dengan anak korban.

Baca Juga:  Kabupaten Lebak Banten Dikepung Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal Tramadhol dan Eximer, APH di Harap Bertindak Tegas

“Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban. Sehingga memicu cekcok antara pelaku dengan S yakni adik korban,” terangnya, Selasa 10 Desember 2024.

Selanjutnya, cekcok antara H dan S tidak terelakan. Dalam perdebatan tersebut pelaku juga melontarkan kata-kata untuk menantang korban N.

Merasa tertantang, korban pun mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti. Saat itu pelaku juga sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Korlantas Polri Sambangi Ditlantas Polda Riau, Revitalisasi KTL Barometer Pelaksanaan Tugas Polantas

Akan tetapi, tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya.

“Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri,” imbuh Made.

Atas kejadian itu keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tigaraksa. Usai dilakukan penyelidikan secara intensif polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Ciptakan Pemilu Damai 2024, Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Gelar Kegiatan Cooling System

Dikatakan Kapolsek, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui jalur damai.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *