Kejatisu Diminta Serius Tangani Kasus Korupsi BOK dan JKN di Tapteng

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Tapanuli Tengah, terus mengikuti dan mengawasi perkembangan hingga proses berjalannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2023 di Kabupaten Tapteng.

Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah meningkatkan level penanganan kasus tersebut dari tahap lidik ke sidik.

Baca Juga:  Puluhan Massa Demo Bawaslu Tapteng, Ketua Bawaslu Santai Menjawab: Kami Tidak Lari Dari Aturan

“Dengan demikian telah ditemukannya bukti yang cukup adanya peristiwa Tipikor (Tindak pidana korupsi),” kata Raju, Sabtu (10/8/24) sore.

Aktivis Muda ini mengungkapkan, bahwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN Tahun 2023 adalah merupakan tindakan korupsi yang nyata, karena menurut audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ada kerugian negara.

“Sebanyak 25 puskesmas yang terindikasi telah menyalahgunakan minimal sebesar Rp 8,7 miliar oleh Kepala Puskesmas, Bendahara BOK dan Bendahara JKN pada puskesmas terkait,” sebut Raju.

Baca Juga:  H.Waris Tholib Bersama Keluarga Mencoblos Di TPS 7 Kelurahan Pahang

Oleh sebab itu, lanjut Raju, KNPI Tapteng mengajak masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk terus mengawal proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan JKN dengan tuntas.

“Pengawasan terhadap kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kita (masyarakat) khususnya Pemuda, yang memiliki peran sebagai agent of change, Iron stock, social control dan moral force,” ucap Raju.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi Logo Tengkorak, Sempat Kejar-kejaran di Jalan

Menurut Raju, adanya perdebatan pada ruang sosial masyarakat perihal kepastian hukum dari penanganan dugaan kasus korupsi dana BOK dan JKN, yang menimbulkan banyak isu-isu tidak benar atau keliru.

“Untuk itu mari sama-sama kita juga dorong aparat penegak hukum supaya segera menangkap pelaku Tipikor dana BOK dan JKN Tahun 2023 dan menyelesaikan kasus tersebut,” tandasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *