Dugaan Korupsi di Dinas BPBD Tapteng Sengaja Didiamkan Oleh Bupati Sebelumnya

oplus_0

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Tak main-main ternyata dugaan korupsi yang didiamkan selama bertahun-tahun di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng sebesar 1,8 miliar penggunaan dana rutin terbongkar setelah Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta melakukan upaya bersih-bersih, bentuk komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini merajalela di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ternyata kasus dugaan korupsi itu temuan hasil Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD tahun 2017. Diduga selama ini korupsi itu sengaja didiamkan oleh pemimpin sebelumnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Tapteng Tantang Pendemo Dukung Penanganan Kasus Korupsi BOK
oplus_0

Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mengatakan, kasus tersebut diketahui telah diawasi oleh BPK tahun 2018, kemudian ada ketekoran kas 1,8 miliar. Sehingga sampai sekarang tidak ada tindak lanjut maka seharusnya segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Namun Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH, baru setelah saya menjabat Pj. Bupati ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga ini komitmen saya dalam pemberantasan Korupsi,” kata Pj. Sugeng, Rabu (2/10/24).

Baca Juga:  Dibanjiri Warga, Kampanye Dialogis Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jargon 'BIjAK' di Sintong Makmur

Apalagi diketahui kasus korupsi BOK-Jaspel tahun 2023 yg terus digenjot Sugeng membuahkan hasil, sehingga ditetapkannya tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni ‘N’ yg merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dirinya ditahan Mengutip, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024, tertanggal 3 September 2024, penahanan tersangka berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, dan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga:  Pembangunan Swadaya Cor Beton Selesai, Kadus Purwanto Ucapkan Terima Kasih Serta Apresiasi Warganya

“Bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penahanan,” demikian bunyi Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *