Difitnah Pj Bupati Sugeng Perintahkan Pengacaranya Tempuh Jalur Hukum

Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta saat memberikan keterangan Pers-nya, didampingi Sekdakab Tapteng, Hotmansah Harahap dan Pengacara Hukumnya, Famoni Gulo, SH.

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta resmi melaporkan koordinator dan penanggungjawab aksi demo atas nama Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah dengan pencemaran nama baik.

Dilaporkan Pj Bupati Tapteng, bahwa Sugeng dituduhkan menerima atau memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Fitnah itu telah tersebar di media online saat mahasiswa lakukan Demo itu, pada Selasa 6 Agustus 2024 kemarin.

“Kami sudah mengumpulkan bukti ketika mereka melakukan orasinya, di depan gedung Pemkab Tapteng,” kata Sugeng, Jumat (16/8/24) malam.

Baca Juga:  Ketua KPU Tapteng Meminta Maaf ke PDI-Perjuangan

Sebelum dilaporkan Pj Bupati Tapteng, Sugeng telah mengkaji dahulu, terpikir bahwa Sugeng tak pernah melakukan atas tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. Saya juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Masih lanjut Sugeng, untuk menegakkan harkat martabat kehormatan pribadi, dikatakan Sugeng bahwa dalam waktu 3 x 24 jam sudah lewat dan di informasikan sebelumnya menunggu itikad baik dari mereka.

Baca Juga:  Gemmako Asahan, Proyek Cor Beton Sumber Anggaran DD Di Desa Hessa Air Genting Asal Jadi, APH Diminta Periksa M Basri Selaku Kades

Namun sejauh ini dikatakan Sugeng, atas kebijakan Kapolres Tapteng sudah dilakukan mediasi namun mereka juga sampai sekarang belum ada itikad baiknya untuk datang.

“Maka malam ini saya akan resmi melaporkan atas pencemaran nama baik, penghinaan baik verbal dan melalui online, maka sudah tersebar dimana-mana. Maka saya malam ini minta Lawyer saya Famoni Gulo untuk melaporkan ke Polres Tapteng,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa semata-mata dirinya ingin memberikan pembelajaran berhukum yang benar bagi warga masyarakat dan para pejabat di Tapanuli Tengah. Bahwa Indonesia ini negara hukum dan mempunyai aturan.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikuti Mujahadah Al Asmaa Ul Husnaa Dalam Rangka Tasyakuran 2 Dekade Lazisnu Di Dayeuhluhur

“Mau bertindak ada aturannya, mau bekerja juga punya aturannya apalagi mau berkomunikasi dengan orang lain juga ada aturannya,” terangnya.

Sugeng juga menekankan dirinya tak berniat untuk melaporkan dan memenjarakan orang.

“Kalau ada niat tak mungkin saya buat surat somasi atau 3×24 jam dilakukan, sejauh ini saya masih memberikan kesempatan datang ke saya minta maaf,” timpalnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *