Diduga Hukum di Jambi Tumpul, Pendi dan Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Hendrik dan Acok Budiharjo

SorotNews24.comJAMBI – Pendi bersama tim kuasa hukumnya, M. Unggul Grafli, S.H., berencana melayangkan surat somasi secara terbuka kepada Hendrik dan Acok Budiharjo. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan tindakan melawan hukum terkait penutupan akses jalan umum di Kecamatan Kenali Asam Bawah, Provinsi Jambi.

 

Menurut M. Unggul Grafli, S.H., somasi ini dilatarbelakangi kejadian pada Mei 2023, di mana terjadi tindakan yang diduga melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 406 KUHP yang mengancam pelaku perusakan atau penghancuran barang milik orang lain dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.

Baca Juga:  Kolaborasi Polda Sulut dan Polres Sangihe Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan lbu dan Anak di Tabukan Tengah. 

Dalam somasi tersebut, pihak Pendi menegaskan agar jalan umum yang telah ditutup oleh Budiharjo alias Acok segera dibuka kembali. “Kami meminta dengan tegas agar akses jalan umum tersebut dibuka dalam waktu 3×24 jam sejak somasi ini dibuat. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak klien kami,” ujar Unggul.

Baca Juga:  Pelaku PETI di Desa Muaro Sentajo Terus Bebas Beroperasi Tanpa Tindakan Hukum

 

Somasi ini juga mencantumkan hasil pengukuran ulang dari Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi, yang menyatakan bahwa jalan umum tersebut memiliki lebar 11,5 meter dan sebagian merupakan milik kliennya, Pendi. Hasil pengukuran ini dituangkan dalam Surat No. 1078/SP.15.71.IP.02.03/VII/2023.

Pihak Pendi menyebutkan bahwa upaya membuka jalan yang ditutup secara sepihak justru dilaporkan ke Polda Jambi, meskipun penutupan tersebut dinilai merugikan usaha Pendi. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian.

Baca Juga:  Bongkar Puluhan Kasus Kejahatan Judi Online, Narkoba dan Eksploitasi Anak

“Tindakan yang dilakukan Bapak Budiharjo alias Acok sudah sangat jelas melanggar hukum. Penutupan jalan umum tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan hak-hak klien kami,” tambah Unggul.

 

Somasi ini diharapkan menjadi peringatan tertulis yang sah sebelum dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan keadilan demi kepastian hukum bagi kliennya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *