POLSEK MEDAN LABUHAN DELI SOROTNEWS24.COM, Medan 30 April 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., kembali menunjukkan kinerja unggul dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima, masing-masing dari Sulastri, warga Jalan Titi Pahlawan No. 91, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan M. Reza, warga Jalan Veteran Pasar X Gg. Rahmat, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Adapun laporan polisi yang tercatat yaitu:
LP/B/257/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN
LP/B/230/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN
Kejadian bermula pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Titi Pahlawan No. 91, ketika korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 4451 AFQ, dengan estimasi kerugian mencapai Rp12 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial M. Irpan alias Aseng (24) di kawasan Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gang CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor pada tahun 2023 dan telah divonis 2 tahun penjara. Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan rumah kosong milik kenalan untuk melakukan aksi pencurian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Jupiter BK 3421 SU sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T. Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat.
Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami. Terima kasih kepada warga yang telah aktif berpartisipasi dan membantu kinerja kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, Tegasnya.
#PolsekMedanLabuhan #PengungkapanKasus #IPTUHamzarNodi #ReskrimBeraksi
(***)