Aksi Depan Kantor Gubernur, JPKP: Usut Tuntas Dugaan VCS Oknum Pejabat di Pemkab Rohil

Sorotnews24.com ll Pekanbaru, Riau – Dewan Pimpinan Wilayah – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembagunan DPW-JPKP Riau, mengadakan Aksi di depan Kantor Gubernur Riau, terkait Marwah Riau yang telah tercoreng oleh oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Coffee Morning Bersama Awak Media, KPUD Rohil Wujudkan Pilkada Serentak 2024, Adil, Damai dan Berkualitas

Hal ini dilakukan, atas adanya dugaan perbuatan yang tidak mencerminkan Adat Budaya Riau yang dilakukan oleh oknum ASN. Yang mana dugaan tindakan VCS tersebut sudah tidak sesuai dengan budaya dibumi lancang kuning, yang menjunjung tinggi Norma Agama dan Adat lstiadat.

 

Hal ini disampaikan Ketua DPW JPKP Riau FZ Tarihoran yang disampaikan melalui Pers Rilis kepada awak Media pada Senin, (12/8/2024)

 

Dari aksi yang dilakukan DPW JPKP Riau, yang menuntut agar oknum pejabat dilingkungan Pemkab Rohil segera di tindak sesuai peraturan UU yang berlaku, dan dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat dilingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Baca Juga:  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sosial dan Humaniora UNUJA Gelar Bedah Buku "Filsafat Kebahagiaan"

 

Disampaikan Tarihoran, aksi yang digelar tersebut diterima oleh perwakilan Pj Gubernur Riau, serta dilakukan penanda tanganan nota kesepahaman. Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan serius dalam menindak lanjuti permasalahan kasus asusila ini, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang bertugas di Pemkab Rokan hilir, tulisnya.

 

Agar diketahui, sebelumnya hal ini juga pernah viral diberitakan oleh media-media online yang ada di Kabupaten Rohil,” Vidio Asusila (VCS) diduga mirip Sekda Rohil,” hingga aksi ini kembali diadakan belum diketahui sejauh mana tindak lanjutnya.

Baca Juga:  Gerindra Kabupaten Probolinggo Dapat Amunisi Baru: Muhammad Zubaidi Kini Dilantik sebagai Anggota DPRD 

 

Sesuai Pers rilis yang disampaikan dan diterima oleh awak media diketahui, aksi ini juga telah diminta persetujuan ( CC ) dari Ketua Umum JPKP Pusat, Maret Samuel Sailendra.

 

Sumber: Pers Rilis

Jekson, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *