Bogor, Sorotnews24.com || Sempat tutup lalu mulai beroperasi kembali, dugaan pengoplosan gas Elpiji subsidi 3Kg dari pemerintah di manfaatkan oleh para mafia gas yang bermain di wilayah Rumpin Bogor Jawa Barat.
Sempat di tutup beberapa waktu yang lalu, lokasi tempat pengoplosan gas tersebut kini mulai beroperasi kembali. Dari pantauan awak media Investigasi, ada nya lalu lalang kendaraan jenis pick up yang dengan santai nya keluar masuk wilayah Rumpin tersebut. Selasa, (09/12/2024).
Salah satu pengendara mobil pick up yang enggan di sebutkan nama nya menuturkan, bahwa koordinator gas tersebut saat ini adalah bernama Ronal dan ada juga yang koordinator nya. Ucap supir gas oplosan dengan plat nomor kendaraan B 9165 SAM.
” Kami biasa beroperasi malam hari bang, cara nya adalah gas Elpiji 3kg di oplos ke gas yang 12 kg jadi tadi nya gas subsidi jadi di jual ke konsumen bukan lagi gas subsidi ” jelas supir tersebut kepada media.
Supir pick up itu pun menambahkan sembari santai nya,kami mah disini sudah di backup bang sama anggota (diduga TNI Bravo) dan sudah banyak yang tau ” ucapnya.
Menurut keterangan dari warga sekitar memang betul ada nya pengoplosan gas 3kg dan juga ada dugaan di backingi oleh oknum TNI.
” Saya kurang jelas ya pak, memang kalau info nya ya seperti itu sudah lama pak.. Dan gak tau juga ya pak siapa yang back up nya. Tapi udah banyak Masyarakat yang tau ko pak tempat gas itu ” ungkap warga sekitar.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sampai berita ini di terbitkan Aparat Penegak Hukum Belum terkonfirmasi.