Sorotnews24.com, Bekasi – 09 Desember 2024, Wacana pemekaran Kabupaten Bekasi Utara direncanakan sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengupayakan agar aspirasi warga untuk maju dengan memisahkan diri dengan kabupaten induk ini bisa berjalan dengan baik. Terlebih Kabupaten Bekasi Utara memiliki aset penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup banyak sebagai penunjang pemekaran.
Ada 13 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara. Ke-13 kecamatan tersebut yakni, Tambun Selatan, Cibitung, Karang Bahagia, Sukatani, Tambun Utara, Tambelang, Sukakarya, Pebayuran, Cabangbungin, Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, dan Muara Gembong. Berdasarkan pada data pemerintahan Kabupaten Bekasi memiliki 23 Kecamatan, 7 Kelurahan, 180 desa dan 11 pulau. Dimana luas Kabupaten yang menjadi induk dari Kabupaten Bekasi Utara ini memiliki luas 1.224,88 km2 yang meliputi daratan 860 km2 dan kepulauan.
Kepulauan tersebut meliputi Pulau Bawang, Pulau Arang dan Pulau Kelapa serta 8 pulau-pulau lain di sekitarnya seluas 559 km2.
Dengan wilayah yang cukup luas, Kabupaten Bekasi Utara kuat diwacanakan akan dibagi menjadi kabupaten yang baru di Provinsi Jawa Barat.
Proses ini akan melibatkan pemindahan kekuasaan dari kabupaten sebelumnya, terakhir wacana ini sudah sampai tahap disurati Bupati Kabupaten Bekasi. Melansir dari berbagai berbagai sumber, Minggu 8 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menggelar Rapat Fasilitasi Akhir Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), bersama Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) dan Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang membahas terkait pemekaran kabupaten menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi Utara.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah ketiga setelah konsolidasi, yang nantinya akan dilanjutkan dengan Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) dan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan isi persetujuan dari berita acara.
Dirinya menjelaskan jika anggaran kapasitas sudah dialokasikan, sehingga memungkinkan di Bulan Januari dapat dilaksanakan Kapasda dan Musdes. Serta, panitia memastikan ada tiga poin yang harus tertuang di berita acara.
Ternyata perlu ada usulan dari Kapasda dan penyelenggaraan Musdes untuk berita acara,” ujarnya saat di sela-sela rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi, Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan jika anggaran kapasitas sudah dialokasikan, sehingga memungkinkan di Bulan Januari dapat dilaksanakan Kapasda dan Musdes. Serta, panitia memastikan ada tiga poin yang harus tertuang di berita acara.
Pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk cakupan, ketiga menyetujui nama Kabupaten barunya apa dan harus 100 didukung oleh desanya,” ucapnya.
Ia menargetkan Kapasda selesai dalam tiga bulan pada Bulan Januari hingga Maret 2023, sedangkan Musdes disesuaikan dengan percepatan desa. “Kalau Kapasda tiga bulan, untuk Musdes tergantung percepatan didesa, kalau serentak sebulan juga bisa.
Dengan target April sudah bisa masuk (rapat) Paripurna untuk keputusan bersama Bupati dan Ketua DPRD atas usulan CDPOB.” katanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik, menyampaikan pertemuan ini merupakan kolaborasi antara eksekutif-legislatif bersama kedua organisasi panitia, dalam rangka mengusahakan pemekaran di Kabupaten Bekasi bagian utara.
“Kami legislatif dan eksekutif menyetujui yang hari ini dipaparkan, terkait dengan kedepan prosesnya seperti apa, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan data yang harus didapatkan,” ucapnya.