Sorotnews24.com, Lamsel – Pemerintah Desa Ruguk menyalurkan Bantuan Sosial Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada 596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didistribusikan melalui PT. POS Indonesia dan bekerjasama dengan pemerintahan desa. Bansos tersebut berupa 10 Kg beras per KPM yang dialokasikan untuk bulan Desember 2024.
Penyaluran Bansos CBP itu disalurkan langsung oleh Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E bersama Kasi Kesra Desa Ruguk dan dibantu aparatur desa lainnya di Kantor Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (9/12/2024).
Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful mengatakan, penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, terutama menjelang akhir tahun.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun, khususnya beras,” katanya.
Lebih lanjut, Jaro Saiful mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan pangan tahap III alokasi bulan Desember 2024 yang telah diberikan kepada warganya.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat, mewakili masyarakat, saya selaku Kepala Desa (Jaro) Ruguk mengucapkan terima kasih. Bantuan beras ini seberat 10 kg dan kita salurkan kepada 596 KK atau KPM yang menerima, ” terangnya.
Ia pun berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka. Dan di tahun mendatang, warga penerima manfaat akan bertambah.
“Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangannya dan taraf hidup mereka dapat meningkat. Kemudian di tahun depan untuk penerima manfaat akan bertambah, khususnya di Desa Ruguk ini, ” harapnya.
Jaro Saiful menambahkan, bahwa bantuan pangan beras ini adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, ” pungkasnya.