Satreskrim Polsek Bandar Pulau Amankan Warga Desa Gunung Melayu Atas Kepemilikan 0,26 gram Sabu-sabu

Asahan-Sorotnews24.com | Satreskrim Polsek Bandar Pulau berhasil amankan Cristyadi (23) warga Dusun IV Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,Jumat 06/12/2024.

Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau melaporkan kepada Kapolsek IPTU. Arbin Rambe menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada pengendara sepeda motor yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Dusun IV Desa Gunung Melayu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Putusan Kasus Lakalantas Register Perkara Nomor 664/Pid.Sus/2024/PN Kisaran Jadi Pembicaraan Warga Asahan

Kapolsek Bandar Pulau IPTU. Arbin Rambe,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau bersama team opsnal bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan selanjutnya team melakukan penyetopan terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan,pada saat mengamankan pengendara melarikan diri sedangkan yang di bonceng dapat diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan sebungkus kotak rokok merk intro yang berisikan satu bungkus klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu.

Baca Juga:  Dinkes Kab. Probolinggo Mengadakan Penyuluhan 3M Plus dan Pencegahan DBD di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong

Saat di interogasi Cristyadi mengaku membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki bernama Ucok warga simpang 4 Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan,selanjutnya tersangka dan barang bukti 0,26 gram sabu-sabu dibawa ke Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *