SorotNews24.com, Kuansing – Pelaku Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, kembali beroperasi tanpa rasa takut akan tindakan hukum.
Aktivitas PETI ini semakin memprihatinkan, karena lokasi penambangan berada di sekitar jalur pacu di Sentajo Raya, tepatnya di aliran Sungai Batang Kuantan.
Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tepi tanah di sekitar lokasi penambangan sudah mulai runtuh, dan dampak dari aktivitas PETI tersebut semakin merusak lingkungan.
Berbagai kerusakan lingkungan terjadi akibat kegiatan pertambangan ilegal ini, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran udara, penurunan kualitas air sungai, konversi hutan, pendangkalan sungai, serta munculnya lubang besar dan abrasi tanah. Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ini berlangsung tidak jauh dari lokasi pacu jalur di Sentajo Raya. (Sabtu, 7/12).
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000. Selain itu, pasal 160 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan operasional produksi tanpa izin, sementara pasal 161 mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pengolahan dan penjualan mineral atau batubara ilegal.
Seorang warga Muaro Sentajo yang juga memilih untuk tidak disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap kelanjutan aktivitas PETI ini.
Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. Jika tidak, kegiatan PETI ini akan semakin merajalela dan dapat lebih merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.