4 Laporan DPP LSM Gemmako Asahan Sumut Tentang Dugaan Korupsi Sedang Diselidiki Kejaksaan Negeri Kisaran

Asahan-Sorotnews24.com | Empat (4) berkas laporan dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT) sedang di selidiki oleh pihak instansi Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan dalam laporan sebagai berikut, yaitu:

1. Laporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Ali Mugofar S Sos MAP Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Asahan Terkait Anggaran Kegiatan Tahun 2023 Senilai Rp 12.450.211.900. (12,4 Milyar).
2. Laporan Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Yang Dilakukan Kepala Dinas H Supriyanto M Pd , Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang PAUD Terkait Anggaran Rup Swakelola Tahun 2023 Senilai Rp. 110. 538. 800. 000. (110,5 Milyar).
3. Laporan Dugaan Pengutipan Liar (Pungli) Yang Di Lakukan Ramlan SPd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kisaran Melalui Jalur Komite Pada Tahun 2022 Hingga 2023 Senilai Rp. 505.883.000. (500,5 Juta).
4. Laporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Ery Dermawan S Si MM Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, Hidayat Ketua KPU Asahan Kadiv Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga/M Syah Anggota KPU Asahan Kadiv SDM, Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat/Nurasli Napitupulu Anggota KPU Asahan Kadiv Hukum dan Pengawasan/Kristian Santo Yoseph Sinulingga Kadiv Perencanaan Data dan Informasi/Pangulu Siregar Anggota KPU Asahan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Terkait Anggaran Dana Hibah Kabupaten Asahan Pada Tahun 2024 Senilai Rp. 37. 417.232.550. (37,4 Milyar).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati : Tahun Ini Persoalan Rumah Layak Huni Harus Tuntas

Dikonfirmasi, Selasa. (01/10/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan Diwakilkan H Manurung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kisaran melalu pesan WhatsApp menyampaikan, Ijin Pak !!. Selamat Sore

” Terkait laporan sudah diteruskan ke seksi Pidsus untuk di lakukan telaah”, ucapnya.

Lanjutnya, Yang nantinya akan dilakukan klarifikasi.”, cetusnya.

Terpisah, Dodi Antoni KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT mengatakan, Saya berharap kepada pihak instansi Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan serius dalam setiap laporan apalagi mengenai tindak pidana korupsi yang jelas-jelas efeknya akan merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Seminggu Bertugas, Kanit Reskrim Coffee Morning Bersama Awak Media

” Yang paling utama saya meminta dugaan korupsi di sektor Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terlebih dahulu di periksa pada masa itu di pimpin H Supriyanto M Pd selaku Kepala Dinas dan sekarang di pindahkan ke Dinas Bappeda Kabupaten Asahan karena anggaran nya ratusan milyar “, harap Dodi.

Kemudian, yang kedua di sektor Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketiga di Sektor Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Asahan pada masa itu dipimpin oleh Ali Mugofar S Sos MAP yang sekarang dipindah ke Dinas Ketahanan dan Pangan Kabupaten Asahan dan yang terakhir ke empat Ramlan SPd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kisaran”, katanya.

Baca Juga:  Postingan Deklarasi Bersama Dinyatakan Hoax, Tim Pemenangan 'FAHAM' : Itu Akun Palsu

Ditambahkannya, Semoga para pelaku atas dugaan korupsi bisa terbukti secara sah dan menerima ganjaran sesuai dengan perbuatannya supaya menjadi efek jera bagi instansi Pemerintah Kabupaten Asahan karena kondisi keuangan negara sedang dalam titik tidak baik-baik saja”, pungkasnya.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *