Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Eksekusi Cambuk Kejari Bireun

Bireuen, Sorotnews24.com – Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar Qanun Jinayat atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Bireuen, Jumat (6/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan.

Baca Juga:  Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ringkus Wanita dengan 10 Butir Pil Ekstasi Hasil Pengembangan Kasus

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.

2. Menyatakan Terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk.

Baca Juga:  DPO Sejak 2018, Pria Paruh Baya Diamankan di Kabupaten Nias

3. Menyatakan Terdakwa MKH terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 7 kali.

4. Menyatakan Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.

Baca Juga:  Pengendara Mobil Raize, Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Usai Tabrak IRT

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *