Polres Langkat Ungkap Kasus Pencuri Besi Jembatan

Langkat, Sorotnews24.com – Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan, di jembatan jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi didampingi Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting, SH dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada pres rilisnya di Mapolsek Tanjung Pura menerangkan, pelaku adalah MS (36) warga dusun 1 Melati, Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura. Pelaku merupakan penjahat jalanan berhasil ditangkap Gabungan Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Sat Reskrim Polres Langkat, ujar Kapolres Langkat.

Baca Juga:  Polres Mamberamo Tengah Tangani Kasus Anarkis Massa Pendukung Cawabup. 

Lanjutnya, pada hari Selasa (3/12/24) sekira pukul 20.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura beserta anggota melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan di jembatan Nasional Medan-Banda Aceh di Kecamatan Tanjung dalam keadaan hilang, “terangnya.

Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjung Pura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Baca Juga:  Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Pimpin Langsung Kapolres Muaro Jambi.

Saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku melakukan pencurian tersebut sebanyak lima kali.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjung Pura. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo, sambung AKBP David Triyo Prasojo.

Baca Juga:  141.433 Personil Polri Akan Siap Lakukan Pengamanan Nataru, Jelas Kapolri

David Triyo Prasojo menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *