Polres Keerom Polda Papua Amankan 20 Kg Ganja, Tiga dari Lima Pelaku Warga Negara Asing. 

JayapuraSorotNews24.com – Sebanyak 20 kg narkotika jenis ganja berhasil diamankan Polres Keerom Polda Papua dalam patroli dialogis. Lima orang pelaku ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga negara asing.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/12) malam di Jl. Trans Papua, Kampung Workowana, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Keerom pada Selasa (03/12), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim patroli Samapta yang dipimpin Kasat Samapta Iptu Samuel Yunus.

Baca Juga:  Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Sentajo Raya, Kuansing

Patroli tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada. Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil berwarna abu-abu dan memutuskan untuk melakukan penggeledahan setelah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Iptu Andrian Fatih.

“Dalam penggeledahan, ditemukan dua tas besar berisi ganja, serta satu karung beras merek Ori Rice yang juga berisi ganja,” ujar Kapolres.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi :

* 18 bungkus plastik besar berisi ganja.

* 272 plastik bening besar berisi ganja.

Baca Juga:  Magang, Mahasiswi di Semarang Malah Dilecehkan Manager BUMN

* 1 karung beras merek Ori Rice berisi ganja.

* Mobil yang digunakan untuk transportasi.

Kelima pelaku berinisial AW (26), IT (23), JK (20), EY (33), dan EW (26). Tiga di antaranya (JK, EY, EW) adalah warga negara asing asal Papua Nugini (PNG). Menurut Kapolres, modus operandi mereka adalah menyelundupkan ganja dari PNG melalui jalur darat di Distrik Arso Timur menggunakan mobil sewaan. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya.

Baca Juga:  Lelang Dimenangkan Wa'Ozatulo Telaumbanua, PN Sibolga Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aek Parombunan Sibolga

 

Ancaman Hukuman :

Para pelaku dikenai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Proses hukum akan dilanjutkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Keerom,” tambah Kapolres.

Polres Keerom berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap jalur lintas negara dan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *