Kades Pasir Putih Obi Utara Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2023-2024.

Halmahera Selatan – SorotNews24.com – Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, diduga kuat menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024. Dugaan ini mencuat setelah Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Halsel, Ruslan Waisamola, mengungkapkan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut pada Rabu (4/12/2024).

 

Ruslan mengungkapkan bahwa hingga kini, tidak ada perencanaan maupun realisasi kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, meskipun dana desa sudah dicairkan. “Dana tahap pertama tahun 2024 sudah cair, tetapi tidak ada perencanaan atau kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Issu Penambahan 5.000 Honorer di Rohil, Ini kata Anggota DPRD Provinsi Riau

 

Menurut laporan bendahara desa, pencairan tahap pertama tahun 2024 sudah selesai, namun tidak ada kegiatan apapun yang berjalan. Bahkan pada pencairan tahap kedua, penggunaan dana hanya terbatas pada pembelian pipa, tanpa realisasi program pembangunan lainnya.

 

Kondisi ini semakin memicu kecurigaan masyarakat. Dalam rapat desa yang digelar Senin, 2 Desember 2024, Kades Pasir Putih tidak hadir meskipun telah diundang secara resmi. Ironisnya, pada saat rapat berlangsung, kades diketahui berada di desa tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Halsel Segera Periksa Kepala Desa Talimau atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

 

“Pada papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024, terlihat bahwa tidak ada kegiatan yang tercantum. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana tersebut sudah disalahgunakan atau hilang tanpa pertanggungjawaban,” tambah Ruslan.

 

Ruslan juga menyoroti pola pengelolaan dana desa yang dianggap bermasalah sejak tahun 2023. “Anggaran tahun 2023 diduga diselewengkan, dan untuk menutupi kekurangan itu, Kades menggunakan anggaran tahun 2024. Masyarakat khawatir pola ini akan berlanjut di tahun 2025 jika tidak ada evaluasi dan pengawasan ketat,” tegasnya.

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri. 

 

Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa di Pasir Putih. Mereka berharap ada tindakan tegas untuk mencegah penyelewengan lebih lanjut yang merugikan kepentingan publik.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi warga Desa Pasir Putih, yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, serta pemimpin desa yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *