Sekretaris LSM GMICAK Minta Pelaku Penganiaya Brutal Ditangkap Polres Nias  

Gunungsitoli, Selasa, 3 Desember 2024 Kasus penganiayaan brutal yang dialami seorang perempuan berinisial EJZ (25 tahun) di Kota Gunungsitoli telah memicu keprihatinan masyarakat dan desakan keras terhadap penegakan hukum. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial ILHAM Tanjung yang diduga menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di kepala dan tubuhnya.

 

EJZ, yang menjadi korban dalam insiden ini, telah resmi melaporkan kasusnya ke Polres Nias dengan nomor laporan LP/560/XII/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada Selasa (3/12/2024).

 

Sekretaris DPD LSM Generasi Muda Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kepulauan Nias, Agri Handayan Zebua, menyatakan dukungan penuh kepada Polres Nias untuk memberantas aksi premanisme di wilayah tersebut. Saat ditemui di halaman SPKT Polres Nias, Agri mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.

Baca Juga:  Pengendara Mobil Raize, Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Usai Tabrak IRT

 

“Kami, hampir 30 anggota LSM GMICAK, siap mendukung Polres Nias dalam memberantas premanisme, terutama jika menyangkut penganiayaan terhadap kaum perempuan. Kami telah menghubungi Bapak Kapolres Nias malam itu juga untuk melaporkan kejadian ini,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, “Kami meminta pelaku penganiaya brutal ini segera ditangkap oleh Polres Nias. Kami percaya Pak Kasat Reskrim akan bertindak cepat. Informasi yang kami terima, pelaku ini diduga sering terlibat dalam aksi kriminal di Kota Gunungsitoli.”

Baca Juga:  Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 202 gram, Berhasil Diungkap

 

 

Peristiwa penganiayaan tersebut sempat terekam dalam video dan telah viral di berbagai platform media sosial. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kepulauan Nias yang mendesak Polres Nias untuk segera menangkap pelaku.

 

Salah satu saksi mata, Ina Arni Laia, pemilik rumah tempat kejadian, juga menyuarakan harapannya agar pihak berwenang segera bertindak tegas.

Baca Juga:  Amin Jemayol : Ketua Papdesi Tapteng Pungli, Uang Yang Dikembalikan Tak Sepenuhnya

 

 

Keluarga korban EJZ mengungkapkan kepada wartawan bahwa mereka telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Nias.

 

“Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas salah satu anggota keluarga korban.

 

Polres Nias kini diharapkan segera mengambil langkah cepat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Gunungsitoli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *