Kejaksaan Negeri Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rambu Suar. 

BitungSorotNews24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. Penetapan ini diumumkan Senin (2/12/2024) malam.

Keempat tersangka, yakni TM, MCL, IL, dan KU, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Bitung dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

 

Identitas dan Peran Para Tersangka :

Baca Juga:  Berikan Bantuan Sosial kepada Anggota Serikat Pekerja F.SPTI-K.SPSI, Kapolres Rohil Giat Cooling Sistem

1. TM: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2019.

2. MCL: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. IL: Penyedia/pelaksana pekerjaan.

4. KU: Tim Teknis PPK.

 

Penetapan tersangka didasarkan pada surat resmi Kejari Bitung tanggal 2 Desember 2024, yaitu:

TM: Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024.

MCL: Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024.

IL: Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024.

KU: Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024.

Menurut Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., keempat tersangka diduga tidak menyelesaikan proyek hingga batas akhir pelaksanaan, bahkan hingga saat ini proyek tersebut belum terealisasi.

Baca Juga:  Pakaian Bekas dari Malaysia 117 Ball Disita Polres Rohil, 3 Tersangka Diamankan

Kerugian Negara :

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.063.735.781. Audit ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 tanggal 29 November 2024.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti berupa:

Keterangan saksi.

Bukti surat/dokumen.

Keterangan terdakwa.

Keterangan ahli serta laporan hasil audit dari BPKP Sulawesi Utara.

Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana :

1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Turunkan Tim Pengamanan Kampanye, Dalam Rangka Ops Mantap Praja LK 2024

2. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *