Sorotnews24.com, Bekasi – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah tidak layak beroperasi dan perlu segera ditutup, Selasa (3/12/2024).
Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran aturan serta dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini jelas menjadi tanggung jawab bupati,” ujar Hanif saat konferensi pers pada Minggu (1/12/2024).
Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab pengelolaan sampah seharusnya ada di tangan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Ia menyoroti praktik pembuangan sampah secara open dumping di TPA Burangkeng yang berisiko merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
“Tekanan lingkungan dan sosial di sini sangat besar. Saya melihat TPA ini tidak lagi mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” tambah Hanif.
Ia menegaskan perlunya penutupan TPA tersebut agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat dihentikan.
Menteri KLH itu juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, yang dapat dikenai ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun rekomendasi untuk pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan hidup dan langkah-langkah untuk menutup serta menata ulang TPA Burangkeng.
“Ada dua langkah utama, yakni rekomendasi pemerintah untuk menutup dan menata ulang TPA, yang memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Kedua, langkah pemulihan lingkungan sesuai kaidah pelestarian,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di berbagai daerah.