Simpan Sabu 0,42 Gram, Warga Kragan Rembang Dibekuk Polisi

 

REMBANG |Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Rembang, Jumat (11/10) dini hari lalu

AK kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam amplop putih.

Akibat ulahnya, AK pun dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Warga Antusias Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pj Datuk Penghulu Adakan Berbagai Perlombaan

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam amplop kecil,” jelasnya kepada media di Mapolres Rembang, Jumat (29/11).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp50 ribu, satu tutup botol air mineral dengan dua lubang, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Baca Juga:  Hari Disabilitas Internasional: Seruan untuk Kepemimpinan dan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Semua barang yang ditemukan di tempat kejadian diakui milik tersangka dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kompol Fadhlan, didampingi Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Rembang, Ipda Moh. Ansori. (jsn24)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *