Alasan Salahsatu Tim Hukum Rusihan – Muhtar Klaim , Belum Ada pemenang Sebelum Pleno Kabupaten.

Halmaherah selatan -SorotNews24com – pilkada Halmaherah selatan Belum ada Pemenang Mutlak atau sah secara Hukum, yang mengklaim kemenangan di pilkada Halsel itu adalah hal yang wajar wajar saja, namun secara Perspektif Hukum menang atau kalah dalam Pilkada Itu Bukan di Tentukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati apalagi TIM Pemenangan di pasangan Calon.saptu-30-november – 2024.

 

Menurut Sukardi Hi.Din selaku TIM Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rusihan Jafar Dan Muhtar Sumaila, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan status pemenang atau kalah adalah Lembaga Komisi Pemilihan Umum(KPU).

 

Nah Lembaga inilah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa pemenang kalah setelah perhitungan suara tingkat kabupaten nanti. Kata Sukardi melaluu rilisannya yang di terima Media ini. Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:  Josmen Sitohang Daftar Ke Partai Gerindra, Nyatakan Bukan 'Boneka'

 

Harus Diingat Itu, hal Ini saya sampaikan Karena salah’ satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar muksin sudah mengkalin mereka pemenang di Pilkada Halsel.

 

Terlebih lagi ada banyak dugaan temuan pelanggaran di lapangan ketika penjoblosan di TPS dan money politik yang melibatkan kepala desa dan ASN. Temuan Pelanggaran Inilah yang akan menjadi dasar penentu juga di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Tutur Sukardi di akrap Kardi.

 

Dugaan yang di maksud adalah seperti pengarahan aparatur pemerintahan daerah seperti ASN Atau Pejabat dibawah seperti kepala desa dan perangkatnya.

 

Hal ini fakta yang kita temukan di lapangan saat H-2 -H-1 jelang penjoblosan, terlebih lagi bagi bagi BLT dan bantuan Beras hampir di setiap sudut desa di Halsel.

Baca Juga:  Tunaikan Tri Kompetensi Gerakan, IMM Kuansing Bersama IMP Dan Lazizmu Lakukan Open Donasi Untuk Masyarakat Sumatra Barat Yang Terkena Musibah

 

Bagi bagi bantuan di masa Tenang telah melanggar ketentuan yang dilakukan Oleh Oknum Kepala desa dengan maksud mengarahkan massa untuk memilih salah Satu pasangan calon di pilkada Halsel.

 

Bahkan sebelum memasuki hari penjoblosan juga kami TIM Hukum paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar telah melaporkan oknum ASN yang terlibat Money Politik untuk memenangkan salah satu Pasangan calon, dan Itu terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha. Ungkap Kardi

 

Dugaan Kuat pelengaran Pemilu yang tidak Netral ini juga akan kita bawah ke Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi dugaan kuat Money Politik di lakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati di Halsel, sangat masif terjadi di beberapa Desa.

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Bupati Nanang Tekankan Pentingnya Edukasi Anti Korupsi Sejak Dini

 

Kasus dugaan kuat pelanggaran ini juga dilakukan penyelengara Pemilu seperti PPK dan Panwascam tidak jelih dalam melaksankan Tugas dan Tanggung Jawab.

 

Untuk itu kami minta Kepada Bawaslu dan KPU agar bisa Netral dalam Hal mengemban Tugas Dan Tanggung Jawabnya, saya selaku TIM Hukum Rusihan-Muhtar berharap kepada Seluruh Pendukung Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Halsel Nomor Urut 2 agar tetap bersabar, menunggu Hasil Keputusan KPU dan Mahkamah Konstitusi sehingga kita bisa tau siapa pemenang di Pilkada Halsel. Harap Sukardi mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *